Pages

Sabtu, 17 November 2012

Garment

BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Sejarah kebangkitan industri modern dimulai pada tahun 1820-1830 atau sering disebut dengan revolusi industri.Dampak lebih lanjut dari perkembangan teknologi ini adalah perkembangan organisasi dan kegiatan bisnis di tahun 1990an. Banyak berdiri pabrik-pabrik industri yang bergerak di berbagai macam bidang, baik bidang jasa maupun barang. Persaingan pun ketat dengan berkembangnya teknologi-teknologi canggih, dimana Negara-negara di planet bumi ini sudah tidak memiliki batas ruang dan waktu. Kecenderungan cara berbisnis pun berubah. Produsen semakin di tuntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam pembuatan karya-karya yang akan di perjual belikan.dengan demikian persaingan pun terjadi secara positif. Dan membuka peluang bagi pengusaha-pengusaha kecil untuk lebih berkembang. Jika kita lihat dewasa-dewasa ini perkembangan garmen yang menduduki peringkat tertinggi,kebutuhan manusia akan sandang dan kebutuhan manusia untuk selalu ingin berpenampilan up to date  membuat manusia tidak  berhenti dan merasa puas akan apa mereka miliki. Hal yang demikian membuat pengusaha-pengusaha garmen semakin menunjukan kebolehannya dalam menciptakan kreasi dan pernak-pernik menarik, dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau. Berdasarkan penjelasan di atas, Penulis tertarik mengangkat tema tentang ”bisnis garmen” untuk pembuatan makalah, dengan mata kuliah pengantar bisnis.


BAB II
PEMBAHASAN
     A.  Pengertian bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Secara historis, bisnis berasal dari kata business yang berasal dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.  Dalam ekonomi kapatalis, kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
         Secara Etimologi, bisnis adalah keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Secara luas, bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang ( organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan yang maksimum melalui transakasi.

B.     Tujuan Bisnis
Dalam berbisnis atau berwirausaha ,berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen yaitu berupa barang dan jasa. Sedangkan, tujuan dari perusahaan adalah mendapatkan laba maksimum, yakni suatu imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi para konsumen.

C.    Pengertian Bisnis garment

Industri garment adalah industri yang memproduksi pakaian jadi dan perlengkapan pakaian. Yang dimaksud dengan  pakaian jadi adalah segala macam pakaian dari bahan tekstil untuk laki-laki, wanita, anak-anak dan bayi. Bahan bakunya adalah kain tenun atau kain rajutan dan produknya antara lain berupa kemeja (shirts), blus (blouses), rok (skirts), kaus (t-shirts, polo shirt, sport swear), pakaian dalam (underwear) dan lain-lain. Industri tersebut merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara setelah minyak dan gas bumi (Migas). Di pasar internasionals endiri, produk garment Indonesia telah memiliki posisi yang cukup bagus, dengan pangsa antara 3 % sampai 4% dari total nilai ekpsor dunia.

      D.   Hambatan Untuk Masuk Dunia Garmen:

Karakteristik industri
Industri ini merupakan industri padat karya,dimana sebagian besar proses pengolahan bahan baku menjadi bahan jadiatau setengah jadi masih digunakan tenaga manusia, hal ini menyebabkankurang efisien dan tinggi biaya. Industri ini sangat rentan dengan masalahketenaga kerjaan. Industri dapat di masuki oleh siapa saja, namun keahlianseorang pengusaha garment sangat menentukan kemajuan usaha.
Aspek Produksi
Akibat industi yang bersifat padat karya, kebutuhanmodal sebagian besar teralokasi ke tenaga kerja. Pemogokan buruh dapatmenjadi masalah pelik. Kualitas pekerjaan akan berpengaruh pada hasilakhir dan tingkat efisiensi dibuat.
Distribusi dan Pemasaran
hanya sebagian kecil hasil produksi beredardi pasar modern, sebagian besar lagi beredar di berbagai jenis market.Segment yang dipilih oleh produsen memaksa produsen hanya memenuhi permintaan salah satu buyer atau end user.
Bahan Baku
bahan baku relatif mudah tersedia, walaupun harga yangdiberlakukan sedikit berbeda. Hal ini lebih sering mucul, yang diakibatkanfluktuasi rupiah. Bahan baku banyak tersedia pada produk lokal, Pasardalam negeri tetap berpatokan pada harga yang disesuaikan.
         E. Resiko Usaha Garmen dan Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan:
Sisi Teknologi
·         Perkembangan pasar global telah menghadapkan produsen garment kepada permasalahan utama yakni adanya kompetisi global yang menyebabkan harga produk terus turun, keinginan kastemer yang terus meningkat, margin yang semakin tipis dan kebutuhan untuk selalu melakukan investasi, tekanan dari masyarakat ataupun pemerintah dan perasaan tidak aman karena kondisi yang selalu berubah-ubah.
·         Internet telah membawa perubahan yang paling fundamental setelah revolusi industri. Perubahan yang akan membawa paradigma baru dalam industri garment dengan membuka peluang yang sangat luas dalam segala aspek bisnis garment. Internet memungkinkan orang memandang bisnis garment dengan cara yang berbeda sehingga menawarkan peluang bisnis baru yang tak terbatas bagi pelaku pasar. Di sisi lain, para pelaku pasar yang belum atau terlambat memanfaatkan internet (atau teknologi dalam arti luas) akan sangat tertinggal dan kalah bersaing dengan pelaku lainnya.
Ketersediaan Lahan/Lokasi
  • Faktor lahan/lokasi tidak terlalu bepengaruh dalam industri garment.
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Utama
·         Bahan baku impor akan menyebabkan waktu penyelesaian order lebih lama. Selain itu, resiko seperti keterlambatan pasokan atau ketiadaan pasokan akan lebih besar. Kesemuanya akan menimbulkan masalah dalam memenuhi jadwal produksi dan pengiriman barang ke pembeli.
Produk Substitusi
  • Garment tidak memiliki produk substitusi.
Aspek Lainnya
   Aspek yang perlu dipertimbangkan adalah buruh mengingat industri garment adalah industri yang    
bersifat  pada karya. Saat ini, serikat pekerja memiliki kekuatan penekan yang cukup sehingga bisa 
berdiri sejajar dengan pengusaha maupun pemerintah. Kesuksesan suatu perusahaan garment tergantung 
pada perusahaan tersebut mampu mengelola pekerjanya.
Pasar serta peluang pasar terbesar untuk garment nasional saat ini adalah ekspor. Oleh karena itu segala 
hal yang dapat menggangu kelangsungan ekspor merupakan faktor yang patut diperhatikan.
     Saat ini garment masih merupakan barang yang dikenakan kuota oleh beberapa negara importir 
seperti Amerika Serikat, Kanada, Turki dan Uni Eropa. Penetapan kuota oleh negara-negara importir 
menimbulkan resiko bagi industri garment.
     Setelah tahun 2005 kuota atas ekspor garment dunia akan dihapuskan, meskipun demikian tarif 
masih akan tetap berlaku. Selain itu, akan muncul hambatan-hambatan baru begitu ATC  hilang, 
misalnya Eco—label, metoda produksi dan produk yang ramah lingkungan. Hal yang mirip seperti label 
sosial (social clause), code of conduct dan child labour, rules of origin dan anti dumping.
   Ekspor garment biasanya dilakukan atass peseanan dari pembeli (buyer) asing. Pengehentian kontrak,  
pengurangan kontrak serta pembatalan kontrak oleh buyer merupakan resiko industri yang patut 
dipertimbangkan. Hal yang serupa adalah pemberian lisensi dari pemberi lisensi yang memiliki resiko 
sama.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Bisnis Garmen menjadi bisnis menjanjikan di Indonesia
2.      Macam-macam produk yang dapat di hasilkan dari usaha garmen
3.      Banyak faktor yang mempengaruhi usaha garmen
Saran:
1.      Sebaiknya pemerintah mendukung para pengusaha garmen di Indonesia dengan cara membatasi impor garmen dari luar
2.      Sebaiknya garmen harus mampu bersaing dengan garmen impor tetapi dengan harga yang terjangkau
3.  Sebaiknya faktor-faktor  yang mempengaruhi dalam usaha garmen benar-benar di pahami oleh pengusaha garmen,agar hasil garmen mereka maksimal



DAFTAR PUSTAKA



Tugas Pengantar Bisnis Untuk Minggu ke-3

Tugas Pengantar Bisnis Untuk Minggu ke-3
Pertanyaan :
  1.         Berilah contoh masing-masing bentuk usaha Perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing tiga contoh usaha nyata serta diberi landasan hukumnya.
Jawaban :
  •        Perseroan Terbatas ( PT )
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hokum.
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha. Syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Contoh nama persero :
·         PT. KAI (persero)
·         PT. Krakatau Steel
·         PT. Jasa Raharja

  •             CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut  CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
-        sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-        modal besar karena didirikan banyak pihak
-        mudah mendapatkan kridit pinjaman
-        ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-        relatif mudah untuk didirikan
-        kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Contoh nama perusahaan dalam bentuk CV :
·         CV. Sumber Amanah Express
·         CV. Amboina Jaya Abadi
·         CV. Amanah Abadi Cargo
·         CV. Sinergi Sentosa

3.      Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu:
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Contoh perusahaan dalam firma :
·         Firma Kop Jaya
·         Firma Kita
·         LHS Law Firm-firma hukum di Indonesia

  •            Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan      dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Contoh nama-nama bank :
·         Bank CIMB Niaga
·         Bank Negara Indonesia (BNI)
·         Bank Danamon

  •          Non Bank (Asuransi) :
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
  1. Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
  2. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
  4. Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
  5. Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  4. Tujuan yang ingin dicapai;
  5. Resiko dan premi;
  6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  7. Syarat-syarat yang berlaku;
  8. Polis asuransi.
Contoh nama-nama asuransi :
·         Allianz
·         AXA Financial
·         Astra Buana