Pages

Minggu, 17 November 2013

EKONOMI KOPERASI tugas ke 3



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha sangat erat hubungannya dengan perusahaan, dimana perusahaan merupakan bagian dari badan Usaha atau perusahaan merupakan alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan. Apabila kita simak pengertian Badan Usaha dan Perusahaan tampak perbedaan di antara keduanya. 

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha yang merupakan tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta di antaranya:

1.  Perusahaan Perseorangan (PO) Kelemahan Perusahaan perseorangan:
  • kemampuan mengatur dan mengelola perusahaan sangat terbatas,
  • sulit berkembang karena modal terbatas,
  • tanggung jawab dan resiko ditanggung sendiri,
  • kelangsungan perusahaan kurang terjamin.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
  • pemilik dapat lebih luas mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai dengan kemampuan,
  • keuntungan milik sendiri,
  • mudah mengambil keputusan,
  • rahasia perusahaan dapat lebih terjamin.

2.  Firma (Fa) Hal-hal yang harus diketahui dalam pendirian Firma meliputi:
  • didirikan harus dengan akta notaris,
  • pemiliknya terdiri dari dua orang lebih,
  • semua anggota bertanggung jawab atas segala resiko secara tidak terbatas dengan seluruh harta bendanya,
  • laba/rugi yang dihasilkan berdasarkan perbandingan modal.
Kelemahan Firma:
  • sulit untuk mengambil keputusan karena terdiri dari beberapa pendapat,
  • tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahan sehingga apabila ada perbuatan seorang anggota yang mengakibatkan kerugian ditanggung bersama harta benda anggota,
  • terdapatnya kemungkinan terjadi perselisihan paham yang akan mengakibatkan bubarnya perusahaan.

Kelebihan Firma:
  • kelangsungan perusahan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan seseorang,
  • mudah berkembang karena relatif mudah untuk memperoleh/mengumpulkan modal,
  • tanggung jawab dan resiko ditanggung bersama.

3. Perseroan Komanditer (CV)                                                           
    Anggota perusahaan CV terbagi 2 bagian:
·         persero aktif,
·         persero pasif

Kelemahan Perusahaan Komanditer:
  • modal yang sudah masuk pada perusahaan sulit untuk ditarik kembali,
  • persero pasif tidak boleh ikut campur pada kepemilikan perusahaan,
  • akan menimbulkan kecurigaan dari persero pasif.

Kelebihan Perusahaan Komanditer:
  • mudah memperoleh modal,
  • mudah memperoleh kredit,
  • kepemimpinan oleh persero aktif.

4.  Perusahaan Terbatas (PT) adalah Badan Usaha yang berbadan hukum yang didirikan sebagai berikut.
  • Akta notaris dengan permohonan melalui Departemen Kehakiman setempat.
  • Modal terdiri dari saham-saham.
  • Dikelola oleh seorang atau beberapa Direktur yang diawasi oleh beberapa komisaris yang diangkat melalui rapat anggota para pemegang saham.

Macam-macam Perseroan terbatas:
  • PT Terbuka, yaitu perusahaan yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat umum,
  • PT Tertutup, yaitu perusahaan yang sahamnya milik anggota keluarga,
  • PT Kosong, yaitu perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan lagi tetapi masih terdaftar sebagai Badan Usaha yang berbadan hukum.

Kelemahan Perseroan Terbatas:
  • pendiriannya rumit dan membutuhkan biaya yang besar,
  • sulit untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS,
  • kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.

Kelebihan Perseroan Terbatas:
  • usaha untuk memperoleh modal lebih mudah karena dapat menjual saham,
  • adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan milik pribadi,
  • kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena memiliki tenaga ahli dan adanya pengawasan,
  • tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang ditanam pada perusahaan

5. Badan Usaha Koperasi
            Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, bentuk Badan Usaha yang sesuai adalah koperasi serta sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia yang sudah terbiasa dengan kehidupan bersama seperti kekeluargaan dan gotong royong.  
            Koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia bagi perkembangan kehdupan berekonomi terutama golongan ekonomi lemah J. K. Golbraith berpendapat bahwa koperasi merupakan kekuatan penyumbang, artinya kekuatan baru bagi pihak-pihak tertentu (ekonomi lemah).
Ditinjau dari ekonomi, Koperasi bersifat sebagai berikut:
  • Profit Oriented, yaitu Koperasi merupakan Badan Usaha yang bertujuan kerjasama memupuk modal untuk memperoleh keuntungan.
  • Nonprofit Oriented, yaitu Koperasi bukan sematamata bukan untuk mencari keuntungan saja tetapi lebih mengutamakan pelayanan kebutuhan.
Pengertian Koperasi berdasarkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu merupakan Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Landasan Koperasi:
  • Landasan idiil Koperasi adalah Pancasila.
  • Landasan struktural Koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
  • Landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Prinsip Koperasi:
  • keanggotaan bersifat sukarela.
  • pengeloalaan dilakukan secara demokrasi.
  • pembagian hasil usaha secara adil berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing anggota.
  • kemandirian.

Fungsi Koperasi:
  • alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • alat pendemokrasian nasional.
  • sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia.
  • alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.


Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian.


Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

1.  Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.

2.  Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.


Nilai Koperasi

          Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :

" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."

     Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti

Daftar Pustaka


EKONOMI KOPERASI tugas ke 2



PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi Secara Garis Besar
Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan. koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
  • Landasan Idiil (Pancasila)
  • Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
  • Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)

Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:
1. Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan berdasar kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
  • Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
  • Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
  • Ukuran harus benar dan terjamin
  • Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
5. Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
  • Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
  • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
  • Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
6. Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
7. Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
8. Menurut ICA (International Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
9. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
10. Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Tujuan Koperasi
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya.
  2. Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
  3. Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota.
  4. Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
  5. Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.

Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
  • Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
  1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
  2. demokrasi
  3. kekuatan modal tidak diutamakan
  4. ekonomi
  5. kebebasan
  6. keadilan
  7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
  • Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian SHU
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
  3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
  • Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya pada anggota
  7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
  1. Petani dibiasakan menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
  • Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tiak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggta terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
  4. SHU dibagi tiga:
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  1. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
  • Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
  • Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
  1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  2. UU No.14 Tahun 1965
  3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
  1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
  2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
  1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
  2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.

Daftar Pustaka