PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang
dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum
telah mengetahui manfaat dari perngertian kopersi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan
mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri
koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih
memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi. Berdasarkan
uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
- Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
- R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
- Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
- Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
- Margaret
Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
- Dr. G
Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Pengertian Badan Usaha Koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi
adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan
bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan
dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada
besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Ciri-ciri Koperasi dan Badan Usaha
Koperasi
Ciri-ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.
Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha
lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ciri-ciri Badan Usaha Koperasi
- Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
- Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi
dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi
yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
- Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh
dipaksa oleh siapapun. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU
adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
- Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jaa terhadap modal yang
diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam
arti melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
- Kemandirian
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua
keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang
bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
UNDANG-UNDANG EKONOMI KOPERASI
- UU No.12/1967 (undang-undang pertama mengenai Koperasi Indonesia)
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
TATA-TATA
CARA MENDIRIKAN EKONOMI KOPERASI
POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASA
- Dasar Hukum antara lain :
·
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang persyaratan dan tata cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006
yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekenomi yang sama.
- Sebelum mendirikan koperasi, sebainya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
- Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
- Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instasi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notars Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membanatu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
- Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha.
- Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal diwilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 ayat 1).
- Selanjutnya Notaris atau Kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara terulis kepada pejabat yang berwenang dengan dlampirkan (Pasal 7 Ayat (1) :
·
2 rangkap salinan akta pendirian
bermaterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan seseuai
peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang berwenang akan melakukan:
·
Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
- Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
- Jika permohonan ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak permohoanan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
- Terhadap penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI
- UMUM
1. Dua
rangakp salinan Akta Pendirian Koperasi dari Notaris (NPAK).
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi.
4. Foto
copy KTP pendirian (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat vertifikasi).
5. Kuasa
pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun kedepan dan rencana anggaran belanja
dan pendapatan koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
sarana kerja koperasi.
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
organisasi koperasi.
12. Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen
lain yang diperlukaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana
kerja paling sedikit 3 tahun;
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat
perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik.
·
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
·
Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat
penyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
9. Struktur
organisasi usaha unit simpan pinjam (USP).
- Tambahan Persyaratan Pendidikan Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua koperasi
2. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
5. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama
ahli syariah/Dewa Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI
7. Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang dilembaga keuangan syariah
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
8. Surat
perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP).
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian Koperasi dari Notaris (NPAK)
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat vertifikasi)
- Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
- Rencana kerja koperasi minimal 3 tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi & SDM)
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
- Daftar susunan pengurus dan pengawasan
- Nama dan Riwayat Hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
- Daftar sarana kerja
- Permohonan ijin menyelenggrakan usaha simpan pinjam
- Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KSP
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian Koperasi dari Notaris (NPAK)
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat vertifikasi)
- Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi
- Rencana kerja koperasi minimal 1 tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi & SDM)
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
- Keteranga pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama ahli syariah/Dewan syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI
- Nama dan Riwayat Hidup calon pengelola dengan melampirkan :
e. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang dilembaga keuangan syariah
f. Surat
keterangan berkelakuan baik
g. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
- Daftar sarana kerja
- Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KJKS.
DAFTAR
PUSTAKA :