Pages

Kamis, 12 Juni 2014

Kasus Korupsi Gayus Tambunan



BAB  I

Latar Belakang

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

masalah hukum dan politik di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya.Karena hukum dan politik saling berkaitan. Apalagi dengan jabatan dan jenjang karir yang menjanjikan,seperti menjadi Calon PNS,Direktur,dan Petinggi-petinggi Negara.

Tidak sedikit orang yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan hanya untuk kepentingan mereka sendiri.Seperti halnya yang terjadi dengan Kasus Gayus Tambunan,Seorang Pegawai Dirjen Pajak  yang  hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III A.Yang gajinya kurang dari dua juta Rupiah.tetapi di rekeningnya terdapat uang miliaran Rupiah. Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim yang berhasil membongkar  Markus Pajak tentang kasus gayus tambunan tersebut  dan markus di Institusinya sendiri.




BAB II

Pembahasan

Pada tugas ini saya akan membahas kasus korupsi yang dilakukan oleh “GAYUS TAMBUNAN”. Gayus Tambunan adalah seorang  oknum pegawai pajak yang melakukan money laundry. Tudingan adanya praktek mafia hukum yang tuding oleh Susno Duadji, lalu dilakukan lah penyelidikan oleh Polri dan para penyidiknya, kejaksaan agung dan tim jaksa peneliti ikut turut dalam penyelidikan kasus korupsi Gayus Tambunan.

Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksasi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Kecurigaan tersebut terlihat dari saldo direkeningnya yang mencapai Rp 25 miliar. Hal tersebut membuat sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6 sampai 1,9 juta rupiah saja. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garrmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.

Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.

“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.

Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garrmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.

Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garrmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus pajaknya. Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (GayusTambunan).

Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.

Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.

Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.

Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.

Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. “Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum,” kata Yunus.

Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Dirjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.

           Imigrasi belum mengetahui posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.

          Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.

Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
            
 Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.

Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengetahui, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara..

Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.

Total hukuman Gayus Tambunan mencapai 28 tahun penjara. Jumlah tersebut lantaran Gayus kembali divonis selama 6 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya, Gayus sudah divonis hukuman dua tahun penjara terkait pemalsuan paspor dan vonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penyuapan hakim PN dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal. "Pengadilan, menyatakan Gayus Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Suhartoyo, Kamis (1/3/2012).

Berikut daftar hukuman untuk Gayus Tambunan:
1.      Perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tanggerang, sebelumya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhkan vonis 8 tahun penjara.
2.      Pengadilan Negeri Tanggerang memvonis Gayus Tambunan 2 tahun penajara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
3.      Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap hakim PN Tanggerang Muhtadi Asnum dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS.
4.      Pengadilan Tipikor menghukum 6 tahun penjara Gayus terkait empat perkara.
a.       Menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketika perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
b.      Kepemilikan uang 659,800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.
c.       Pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.
d.      Memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp264 juta diberikan Gayus ke Iwan agar ia dapat meninggalkan tahanan.

Inilah foto tersangka Korupsi Gayus Tambunan :







BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Kasus yang menyangkut oknum pegawai pajak yang melakukan money laundry (pencucian uang) yaitu Gayus Tambunan, sudah cukup baik untuk ditangani. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup sigap dalam menangani kasus tersebut.
Perlu tindakan yang tegas dari aparat yang berwenang dalam menangani kasus hukum yang menyangkut kasus korupsi di Indonesia, agar kedepan tidak terjadi lagi tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh para oknum.

Pemerintah pun harus berperan aktif untuk menerapkan hukum secara konsisten, agar tercipta sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi setiap warga negara.





Daftar Pustaka