Pages

Kamis, 28 Maret 2013

Korupsi Menyebabkan Perekonomian Indonesia



Korupsi Menyebabkan Perekonomian Indonesia

Pendahuluan
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Di Indonesia, Tindak pidana korupsi Bukanlah merupakan hal yang baru lagi. Hal ini dapat kita lihat Bahwa grafik/pertumbuhan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini juga dapat kita lihat dari Media Massa ataupun Elektronik, Bahwa setiap harinya minimal ada 1 berita yang mengangkat mengenai Tindak Pidana Korupsi ini. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali, hal ini akan menimbulkan ketidak-sehatan pada perekonomian/keuangan Negara kita.

Isi Tulisan

Korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat dan budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas dan kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut survei dari The World Justice Project. Sebelum kita membahas apa dampak korupsi, sebaiknya kita bahas dulu apa itu korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Mengapa korupsi dapat tumbuh subur di Indonesia? Ada banyak penyebabnya. Salah satunya ialah kesejahteraan masyarakat yang kurang, hal ini disebabkan oleh gaji dan pendapatan yang rendah dan mental orang Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Budaya di Indonesia sendiri yang masih money oriented menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya. Ditambah lagi sistem birokrasi Indonesia yang merupakan warisan budaya kolonial Belanda yang rumit membuka celah-celah bagi orang-orang yang ingin melaksanakan praktik korupsi. Apalagi kini nilai - nilai agama yang semakin luntur membuat banyak orang mudah tergiur dengan praktik korupsi.
Dari segi ekonomi sendiri, korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan. Walaupun belum banyak buktinya, jelas ini merupakan indikasi terhadap korupsi. Tidak jelasnya pembangunan fasilitas - fasilitas publik ini nantinya akan memberi efek domino yang berdampak sistemik bagi publik, yang dalam ini adalah masyarakat. Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu contohnya.
Karena terhambatnya segala macam pembangunan dalam sektor-sektor publik, Kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan optimal lagi. Segala macam kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dibuat pemerintah akan menjadi sia - sia hanya karena masalah korupsi. Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang dapat membuat masyarakat menjadi marah. Kita bisa lihat contoh di Tunisia, Mesir dan Libya di mana kemarahan masyarakat dapat menggulingkan pemerintah, mereka melakukan hal - hal tersebut utamanya karena masalah ekonomi. Pada tahun 1998 pun kerusuhan yang ada di dipicu oleh masalah ekonomi, yakni krisis moneter yang jika dikaji penyebabnya ialah karena masalah korupsi. Bukan hal tersebut akan terulang jika korupsi masih merajalela dan pemerintah tidak menanggapi masalah ini dengan serius.
Dari segi investor sendiri, dengan adanya korupsi di dalam tubuh pemerintah membuat produsen harus mengeluarkan cost tambahan untuk menyelesaikan masalah birokrasi. Bertambahnya cost ini tentunya akan merugikan mereka. Sementara bagi para investor asing, mereka akan tidak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia karena masalah birokrasi yang menjadi ladang korupsi ini dan beralih untuk berinvestasi di negara lain. Hal ini akan merugikan negara karena dengan adanya investasi asing negara kita akan mendapatkan penghasilan yang besar melalui pajak, begitu juga dengan masyarakat, mereka akan mendapatkan lapangan kerja dan penghasilan. Akan tetapi gara - gara korupsi, semuanya menghilang begitu saja. Masalah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan pun menjadi tak teratasi. Dari UKM sendiri yang merupakan tonggak perekonomian Indonesia, adanya korupsi membuat mereka menjadi tidak berkembang. Pemerintah menjadi tidak peduli terhadap mereka lagi karena dalam sektor UKM sendiri tidak banyak “menguntungkan” bagi pemerintah. Padahal, lagi - lagi UKM sendiri merupakan usaha yang sifatnya massal dan banyak menyedot lapangan kerja. Tidak berkembangnya UKM ini juga akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan. Apalagi dengan adanya China ASEAN Free Trade Agreement tentunya akan semakin menyulitkan bagi sektor UKM untuk berkembang.
Kalau dari pemerintah yang merupakan tempatnya koruptor, mereka pasti akan memindahkan uang-uang hasil korupsi yang mereka dapatkan ke rekening di bank - bank negara asing. Padahal uang tersebut seharusnya merupakan uang negara yang akan diinvestasikan di negara ini dan mereka malah membawa uang tersebut ke luar negeri. Hal ini akan membuat pembangunan ekonomi menjadi tersendat tentunya. Dengan korupsi juga, pemerintah tidak akan lagi pro kepada masyarakat. Mereka akan pro kepada para pengusaha kotor yang memberi suap. Kebijakan - kebijakan yang mereka lakukan akan menguntungkan para pengusaha licik ini. Bahkan mungkin saja mereka akan tega menjual sektor-sektor vital negara, juga membuat kebijakan - kebijakan yang tidak pro rakyat hanya untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Pidana Untuk Orang yang Turut Serta Melakukan Korupsi
undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi ("UU Tipikor").
Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.
Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.
Perkara yang ditangani KPK tahun 2004-2011
KORUPTOR YANG DIVONIS KURANG DARI 7 TAHUN

Penutup
Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing).

Daftar Pustaka
http://anomharya.web.id/2011/04/maling-voucher-vs-koruptor-di-indonesia/
Rabu, 27 Maret 2013

Penganguran Menyebabkan Kemiskinan dan Perekonomian Indonesia


Pengangguran Menyebabkan Kemiskinan dan Perekonomian Indonesia

Pendahuluan
Pengangguran akan lebih banyak memberikan dampak yang kurang baik bagi kegiatan ekonomi suatu Negara. Pengangguran akan menyebabkan beban angkatan kerja yang benar – benar poduktif menjadi semakin berat, disamping secara sosial pengangguran akan menimbulkan kecendrungan masalah – masalah kriminalitas dan masalah sosial lainnya. Pengertian pengangguran adalah seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Masalah pengangguran yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu masalah pokok makro ekonomi yang paling utama.

Isi Tulisan 
Jakarta (Media): Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh antara 6,0% tahun depan. Pertumbuhan itu didorong stabilnya kondisi makroekonomi dan mulai tumbuhnya investasi.
            Optimisme perbaikan itu terungkap dari proyeksi ekonomi Institute For Development of Economics and Finance Indonesia (Indef) dan ekonom Citigroup Anton Gunawan di Jakarta kemarin. Meski ekonomi tumbuh, itu belum cukup untuk menjawab persoalan mengurangi jumlah pengangguran dan orang miskin. Prediksi angka pertumbuhan Indef itu sendikit pesimistis jika dibandingkan dengan angka bank dunia, yang memperkirakan tahun depan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6,2%. “Pertubuhan ekonomi yang sekarang 5% sebenarnya sudah cepat, tapi kalau dibandingkan dengan jumlah masalah untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, tidak cukup,” kata ekonomi Indef Iman Sugema. Pendorong pertumbuhan ekonomi pada 2007 adalah konsumsi masyarakat. Selain itu investasi diperkirakan tumbuh karena perluasan usaha, bukan dari investasi baru. Hal itu dibenarkan Chief Economist Bank International Indonesia (BII) Ferry Latuhihin. Tahun depan, menurut Ferry, tingkat suku bunga kredit cebderung rendah sehingga menciptakan momentum kebangkitan sektor otomotif dan properti. “Tahun ini pertumbuhan penjualan mobil minus 42%. Tapi tahun depan, ini akan bounce back hingga positif 55%,”tegasnya.
Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi negara yang lebih maju. Indonesia sebenarnya sempat menjadi tempat favorit bagi para pengusaha dari luar negeri untuk membangun usaha mereka disini. Ya, dengan alasan murahnya biaya tenaga kerja merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia diincar oleh para pengusaha asing. Namun, ternyata hal tersebut tidak diimbangi dengan dukungan positif dari pemerintah tentang pengaturan Undang - Undang investasi dan ketenagakerjaan sehingga malah memunculkan banyak masalah baru sehingga mengakibatkan dampak terparah berupa relokasi tempat usaha ke negara lain. Banyak yang harus dibenahi untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Diantaranya adalah dengan membekali berbagai macam ketrampilan bagi para tenaga kerja usia produktif supaya lebih mampu bersaing di dunia kerja tidak hanya dalam bursa tenaga kerja lokal namun juga bursa tenaga kerja dunia.

Dampak terbesar dari terjadinya relokasi tempat usaha adalah meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Jumlah pengangguran di Indonesia telah mencapai titik dimana memerlukan penanganan dari pemerintah dengan sangat serius. Ternyata langkah pemerintah untuk membuka banyak lapangan kerja baru tidak banyak membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Langkah yang dianggap paling tepat adalah dengan membekali ketrampilan kepada para tenaga kerja produktif yang masih belum medapatkan pekerjaan dengan harapan mereka bisa membuka lapangan kerja baru, tidak hanya untuk diri mereka sendiri namun juga untuk masyarakat di sekitar mereka. Oleh karena itu, dukungan penuh dari pemerintah terhadap para wiraswasta sangat diharapkan supaya angka pengangguran bisa jauh berkurang.

Masalah yang tidak kalah pentingnya adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan dianggap sebagai akar dari segala permasalahan sosial kependudukan yang memiliki efek luar biasa bagi Indonesia. Harus diakui bahwa hingga saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia masih sangat tinggi. Upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah penduduk miskin adalah dengan memberikan fasilitas rusunawa yang pada kenyataannya banyak salah sasaran, memberikan BLT (bantuan langsung tunai) yang ternyata tidak banyak membantu masyarakat, hingga pemberian aneka subsidi untuk masyarakat miskin. Berbagai langkah tersebut pada kenyataannya tidak bisa membuat jumlah penduduk miskin di Indonesia menjadi berkurang. Karena solusi idealnya adalah dengan memberikan mereka pekerjaan tetap dengan gaji yang memadai sehingga mereka bisa hidup lebih layak. Ini bukan perkara yang mudah bagi pemerintah.

Berdasarka penyebab terjadinya pengangguran:
  1. Penyebab Friksionil, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas dan keadaan yang lebih baik.
  2. Pengangguran Structural, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang di berhentikan oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kemunduran usaha sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.
  3. Pengangguran Teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menghentikan tenaga manusia. Seringkali pengangguran ini terjadi karena kemampuan dan keahlian pekerja yang tidak bisa menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  4. Pengangguran Siklikal, adalah pengangguran yang terjadi karena terjadinya pengurangan tenaga kerja yang secara menyuluruh, dikarenakan kemunduran dan resesi akonomi. Sehingga ini mirip dengan pengangguran structural, hanya pada pengangguran jenis ini, kejadianya adalah lebih meluas dan menyelurh.
  5. Pengangguran Musiman, adalah pengangguran yang terjadinya dipeoleh musim. Jenis pengangguran ini sering terjadi pada sector pertanian.
  6. Pengangguran Konjungtural, adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian / siklus ekonomi.


Pada tahun 2012, Jumlah Penganggur di Indonesia Berkurang
Di triwulan III-2012, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,17%, sedangkan secara komulatif dari triwulan I hingga III tahun ini adalah 6,29%. Padahal menurut outlook ekonomi Indonesia, target pertumbuhan ekonomi yang didapat hingga akhir 2012 adalah 6,3-6,5%. Pertumbuhan ekonomi cenderung condong ke batas bawah dari target APBN, yaitu di kisaran 6,3 persen, namun jumlah penganggur sampai dengan triwulan III ini berkurang sebanyak 460 ribu, dari 7,70 juta pada tahun 2011 menjadi 7,24 juta orang sampai pada Agustus tahun 2012. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurun dari 6,56 persen (2011) menjadi 6,14 persen (2012). Menurunnya TPT diikuti dengan membaiknya kesempatan kerja formal, yang bertambah sebanyak 2,67 juta dan kesempatan kerja informal berkurang 1,54 juta.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Armida S. Alisjahbana, yang didampingi oleh Deputi Bidang Ekonomi, Prasetijono Widjojo, dalam Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan sehubungan Perkembangan Situasi/ Kondisi Perekonomian Saat ini, pada hari Selasa, (6/11), mengatakan ada dua hal yang menggembirakan. Pertama, kesempatan kerja di sektor formal meningkat ditandai dengan proporsi yang bekerja di sektor formal saat ini hampir mencapai 40 persen. “Semakin banyak yang bekerja di sektor formal, sehingga yang bekerja di sektor non formal menjadi 60 persen,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas. Sekarang ini telah terjadi tren peralihan pekerja di sektor informal ke sektor formal. Tren tersebut, lanjutnya, terjadi karena adanya peningkatan investasi di sektor riil.

Kemudian yang kedua, pengganguran usia muda di tiap jenjang pendidikan juga terus berkurang. Seperti diketahui pada tahun 2001-2005, daya serap kesempatan kerja baru lebih rendah dibandingkan angkatan kerja baru, berakibat jumlah penganggur meningkat. Baru pada tahun 2006 mulai menunjukkan perbaikan, dan hingga tahun 2012, kesempatan kerja baru lebih besar dari angkatan kerja baru sehingga jumlah pengangguran terbuka menurun dengan tingkat 6,14 persen. Kesempatan kerja netto rata-rata per tahun sebesar 130.000-640.000. Walaupun TPT usia muda sudah menurun tetapi jumlahnya masih besar, yaitu lebih 5,3 juta, dan sebagian besar di perkotaan. Tingginya persentase penganggur berpendidikan SD dan SLTP, yang tercatat pada tahun 2012 sebesar 52%, menunjukkan fenomena penganggur usia muda berpendidikan rendah.

Oleh karena itu, jelas Ibu Armida lagi, untuk menurunkan pengangguran dan mengurangi pekerja yang tidak produktif, program-program untuk masyarakat berpenghasilan rendah, perlu diperluas sehingga menjangkau lebih luas terutama yang berada di perdesaan. Juga, kesempatan kerja yang diciptakan tidak semata-mata menyediakan untuk pencari kerja (penganggur).
Grafik: Penganggur Usia Muda Menurut pendidikan





Hal yang tidak terelakkan dari ‘turun’nya jumlah angkatan kerja itu adalah prosentase pengangguran di Indonesia.





Ini adalah grafik prosentase pengangguran terhadap jumlah penduduk Indonesia, yang menunjukkan adanya peningkatan setiap tahunnya, mencapai 10% di tahun 2011 lalu.
Bahkan jika dihadapkan pada jumlah angkatan kerja, prosentase pengangguran di Indonesia mencapai 69% dari total angkatan kerja.

Dari pie chart di atas diketahui bahwa hampir seperempat (24%) dari angkatan kerja kita adalah ‘pengangguran terdidik’, yaitu yang mengecap jenjang pendidikan tinggi (diploma/sarjana).



Penutup

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia. Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.
Ketidak merataan pendapatan karyawan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik juga sangat berpengaruh terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Semua permasalahan hal diatas tampaknya sudah dipahami oleh pembuat kebijakan (Decision Maker). Namun hal yang tampaknya kurang dipahami adalah bahwa masalah ketenagakerjaan atau pengangguran bersifat multidimensi, sehingga juga memerlukan cara pemecahan yang multidimensi pula.

Daftar Pustaka
Koran media Jakarta