BAB
I
Latar
Belakang
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
masalah
hukum dan politik di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya.Karena hukum dan
politik saling berkaitan. Apalagi dengan jabatan dan jenjang karir yang
menjanjikan,seperti menjadi Calon PNS,Direktur,dan Petinggi-petinggi Negara.
Tidak
sedikit orang yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan hanya untuk kepentingan
mereka sendiri.Seperti halnya yang terjadi dengan Kasus Gayus Tambunan,Seorang
Pegawai Dirjen Pajak yang hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III
A.Yang gajinya kurang dari dua juta Rupiah.tetapi di rekeningnya terdapat uang
miliaran Rupiah. Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim yang berhasil
membongkar Markus Pajak tentang kasus
gayus tambunan tersebut dan markus di
Institusinya sendiri.
BAB II
Pembahasan
Pada
tugas ini saya akan membahas kasus korupsi yang dilakukan oleh “GAYUS
TAMBUNAN”. Gayus Tambunan adalah seorang
oknum pegawai pajak yang melakukan money
laundry. Tudingan adanya praktek mafia hukum yang tuding oleh Susno Duadji,
lalu dilakukan lah penyelidikan oleh Polri dan para penyidiknya, kejaksaan
agung dan tim jaksa peneliti ikut turut dalam penyelidikan kasus korupsi Gayus
Tambunan.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat
Pelaporan dan Analisis Tranksasi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus
di Bank Panin. Kecurigaan tersebut terlihat dari saldo direkeningnya yang
mencapai Rp 25 miliar. Hal tersebut membuat sangat mencuri perhatian karena
Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar
antara 1,6 sampai 1,9 juta rupiah saja. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat
tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7
Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka
dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus
dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan
penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25
miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal
yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu
penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang
diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar
itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu
merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garrmen asal
Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank
Panin milik Gayus.“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih.
Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya
berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar,
tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu
meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta
Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut
sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar
US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi
tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam
kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15
September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu
pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$
500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan
Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap
menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK)
sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan
uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah
dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak
bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut,
ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di
bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari
PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh
pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garrmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu
pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200
juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan
merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money
laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan
pajak pendirian pabrik garrmen
di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu
berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus
pajaknya. Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di
rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (GayusTambunan).
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (GayusTambunan).
Dugaan
penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda
dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan
korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan
jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi
Roberto Santonius, yang
merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka
pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari
Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
Sebelumnya,
penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan
jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik
untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun
tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius
dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang
diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega
Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret,
16 Juni, dan 14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga
gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan,
dijatuhi vonis bebas. “Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau
ke penegak hukum,” kata Yunus.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak
pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian
maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas.
“Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,”
tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci
dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Dirjen
Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada
tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang
membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan
melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini
berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui
Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas
kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi belum mengetahui posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil
mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal
menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus
ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap
Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010,
tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus
Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut
diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa
berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya
keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga
menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengetahui,
seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P
Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan
pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus,
Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan
dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para
pengacara..
Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk
mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga
dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Total hukuman Gayus Tambunan mencapai 28 tahun
penjara. Jumlah tersebut lantaran Gayus kembali divonis selama 6 tahun penjara
karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya, Gayus
sudah divonis hukuman dua tahun penjara terkait pemalsuan paspor dan vonis 12
tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penyuapan hakim PN dan
pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal. "Pengadilan, menyatakan Gayus
Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menjatuhkan pidana, selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4
bulan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Suhartoyo,
Kamis (1/3/2012).
Berikut daftar
hukuman untuk Gayus Tambunan:
1.
Perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di
Pengadilan Negeri Tanggerang, sebelumya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa
mengajukan banding, Gayus dijatuhkan vonis 8 tahun penjara.
2.
Pengadilan Negeri Tanggerang memvonis Gayus Tambunan 2
tahun penajara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke
luar negeri.
3.
Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung
terkait kasus suap hakim PN Tanggerang Muhtadi Asnum dan pengelapan pajak PT
Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS.
4.
Pengadilan Tipikor menghukum 6 tahun penjara Gayus
terkait empat perkara.
a.
Menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi
Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro,
Gayus menerima 3,5 juta dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketika
perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925
juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT
Metropolitan Retailmart.
b.
Kepemilikan uang 659,800 dollar AS dan 9,68 juta dollar
Singapura yang diduga gratifikasi.
c.
Pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.
d.
Memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di
Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan
Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp264 juta diberikan
Gayus ke Iwan agar ia dapat meninggalkan tahanan.
Inilah foto tersangka Korupsi Gayus Tambunan :
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kasus
yang menyangkut oknum pegawai pajak yang melakukan money laundry (pencucian
uang) yaitu Gayus Tambunan, sudah cukup baik untuk ditangani. Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup sigap dalam menangani kasus
tersebut.
Perlu tindakan yang
tegas dari aparat yang berwenang dalam menangani kasus hukum yang menyangkut
kasus korupsi di Indonesia, agar kedepan tidak terjadi lagi tindakan-tindakan serupa
yang dilakukan oleh para oknum.
Pemerintah
pun harus berperan aktif untuk menerapkan hukum secara konsisten, agar tercipta
sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi setiap warga negara.
Daftar Pustaka