Etika dalam Kantor
Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk.
Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para
pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja,
tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam
proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan
etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik
sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
- Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
- Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum
dan prinsip akuntansi
- Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
- Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung
jawab kepada klien
- Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
- membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
- mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
- menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
- Fee Profesional
- Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee
yang dapat merusak citra profesi.
- Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila
penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
- Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
- Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
- Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
- Komisi dan Fee Referal.
- Komisi
Komisi adalah imbalan dalam
bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
- Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
- Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik
akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Baru-baru ini salah satu badan
yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode
etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
5.
Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik . Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
- Objektivitas. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Auditor dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan. Auditor dituntut harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Auditor dituntut harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi
sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis
bertujuan untuk mencari laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton
Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki
cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang
lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang
tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah
apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini
dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat
menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu
jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh
terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :- Berkaitan dengan earning management.
- Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara
langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan
kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat
ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal
akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Dalam hasil Kongres Akuntan
Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di
Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi
utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas
profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait
dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas,
dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation
of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi
akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia
telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan
terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini
dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari :
- Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan
oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit
Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun
telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas,
namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan
bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi
akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis
dari para akuntan publik masih tetap ada.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan
dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI
periode 1990 s/d 1994yaitu :
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah
profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang
berkualitas yang relevan dalam bidang. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis
aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan terjadi. Secara umum,
mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan
mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik.
Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin
tampak tidak konsisten.
Contoh Kasus
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus
menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur
palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari
semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang
menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia
menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan
tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya
sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif .
Daftar
Pustaka
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.htmlhttp://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
https://erikacixers.wordpress.com/2013/11/08/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/