PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Ø Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan
keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus
seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa
keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan
perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi
akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi
yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.
Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan
dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1. Akuntan
Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ø Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi sendiri
berasal dari bahasa Inggris,
yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau
tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah
harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh
berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi
mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
Ø Nilai-Nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan
komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri
sendiri. Berikut penjelasannya :
·
Integritas: Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama: Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi: Pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitasi: Pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
·
budgetary accounting
·
commitment accounting
·
fund accounting
·
cash accounting
·
accrual accounting
Ø Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus
mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat
sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa
akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang
disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen
yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh kasus
KASUS PT Enron dan Keandalan KAP Arthur Andersen
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri
energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai
pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi
usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non
energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan
Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat
luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga
saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika,
Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh
dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan
perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang
hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral
hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600
juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan
kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih
dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang
di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
KAP Arthur
Andersen
Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi
terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan
pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi
GAAP (generally accepted accounting practices). Andersen, disewa dan dibayar
oleh Enron. Andersen juga menyediakan konsultasi untuk Enron, dimana hal ini
melebihi wewenang dari akuntan publik umumnya. Selain itu Andersen mengalami
konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitu besar dari Enron, $5 juta
untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi.
Keandalan
KAP Arthur Andersen
Arthur Andersen merupakan KAP
yang ahli dan profesional dalam bidangnya sebagai auditor, tetapi sangat
disayangkan ke profesionalisme yang dimilikinya harus salah digunakan, karena
ia tidak memiliki sikap independensi mental dan tidak memiliki sifat tanggung
jawab atas pekerjaan yang dimilikinya, ia lebih memilih untuk melakukan
kecurangan bersama dengan petinggi enron demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya
maupun pihak enron.
PT ENRON dan
KAP Arthur Andersen
Bekerja sama dalam pemusnahan ribuan surat elektronik
dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma
audit Arthur Andersen. Pada tanggal 12 Oktober 2001 Arthur Andersen menerima
perintah dari para pengacara Enron untuk memusnahkan seluruh materi audit,
kecuali berkas-berkas yang paling dasar. Kini, Arthur Andersen menghadapi
berbagai tuntutan di pengadilan. Diperkirakan tak kurang dari $ 32 miliar harus
disediakan Arthur Andersen untuk dibayarkan kepada para pemegang saham Enron
yang merasa dirugikan karena auditnya yang tidak becus. Ratusan mantan karyawan
yang marah juga sudah melayangkan gugatan kepada Andersen. Di luar itu,
otoritas pasar modal dan hukum Amerika Serikat pasti akan memberi sanksi berat
jika tuduhan malapraktek itu terbukti. Belakangan, salah satu mantan petinggi
Enron, Cliff Baxter tewas bunuh diri karena tak tahan menghadapi tekanan
bertubi-tubi. Arthur Andersen LLP (member di Amerika Serikat) yang dianggap
ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron juga terkena imbasnya. Member Arthur
Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat
kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst &
Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Amerika sendiri,
aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut
Asian Wall Street Journal klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor.
Analisa : Kecurangan
yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi
akuntansi daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku
profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan yang disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga
melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sumber :