PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Ø Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan". Pengertian etika itu sendiri adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Menurut
beberapa para ahli juga mengeluarkan pendapatnya tentang arti dari etika, yakni
:
1. Menurut Drs.
O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia
dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
2. Menurut Drs.
H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
3. Menurut
Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
4. Dan menurut
Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang
menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan
dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh
manusia.
Dalam
hal ini etika menurut saya pribadi adalah suatu sikap atau perilaku yang harus
dijaga dan dilaksanakan saat berada dimana saja, kapan saja, dan dengan siapa
aja siapa saja dengan adanya etika itu sendiri kita bisa dinilai lebih oleh
orang lain.
Etika
Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Menurut
Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra Revolusi
Industri
2. Masa
Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 –
1930
4. Tahun 1930 –
sekarang
Ø Prinsip –
Prinsip Etika
Prinsip – prinsip etika profesi sebagai tuntutan profesional sangat erat
hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing – masing profesi. Kode etik itu
sendiri berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut
:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2. Kepentiangan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Ø Basis Teori
Etika
a. Etika Teleologi
Di dalam etika teleology terdapa dua aliran etika teleologi yang harus
dipahami yaitu :
· Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius
ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan
dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
· Utilitarianisme
Kata utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria
untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar.
b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang yang menjadi
dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
c.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan
yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu
perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan
bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
Ø Egoisme
Istilah
"egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti
"Diri" atau "Saya", dan -isme, yang digunakan untuk menunjukkan
filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat
dengan egoisme.
Jadi dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang berarti
menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan
orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.
Egoisme
atau yang sering dikenal egois menurut saya merupakan suatu sifat atau perilaku
yang tidak baik untuk dilakukan karena dapat menimbulkan hal – hal yang tidak
diinginkan perasaan macam ini dapat menimbulkan perasaan-perasaan permusuhan
terhadap orang lain dan kemudian menimbulkan ambisi atau keinginan lebih
jauh yang sia-sia.
Etika
merupakan sebuah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan juga tentang
hak dan kewajiban seorang manusia. Etika juga mempunyai prinsip-prinsip
diantaranya prinsip keindahan, prinsip keadilan, prinsip kebaikan, prinsip
kebebasan, dan prinsip persamaan. Adapun etika juga ditopang oleh beberapa
teori diantaranya teori Teleologi, teoriDeontologi, teori Hak, dan teori
Persamaan.
Contoh Kasus
:
Perang Antar
Suku di Timika Gunung Kembali Terjadi
TIMIKA - Perang antar
Suku Mony dan Dany di Kampung Timika Gunung, Jayanti, Distrik Kuala Kencana,
Timika, Papua kembali terjadi. Ratusan warga yang terlibat bentrokan saling
serang dengan menggunakan anak panah. Aparatpun terlihat kewalahan meredam
nafsu dan amarah warga yang hingga kini sulit untuk didamaikan.
Pertikaian antarkedua
kampung ini sudah bermula sejak awal bulan Januari lalu yang dipicu sengketa
lahan garapan antara Suku Dani dan Mony. Berbagai upayapun sudah dilakukan oleh
aparat setempat bahkan pejabat pemda tingkat provinsipun sudah diterjunkan ke
lokasi antar kedua kampung itu.
Namun hingga kini
mereka masih saja memilih perang dengan dalih hukum adat dan harga diri
kelompoknya. Padahal sejak pertikaian ini terjadi hingga saat ini tercatat dua
puluh orang sudah tewas dari kedua kelompok yang terlibat pertikaian. Sementara
ratusan orang mengalami luka luka bahkan puluhan rumah dan lahan perkebunan
mereka dibakar dan dirusak saat pertikaian berlangsung.
Aparat kepolisian dan
TNI berkali kali diterjunkan ke lokasi namun itupun tak membuat warga
mengurungkan hasrat untuk saling serang diantara kedua kelompok tersebut. Pagi
tadi kedua kubu terlibat aksi saling serang dengan melepaskan anak panah
padahal sudah selama sepekan ini kondisi di antar kedua kampung sudah mereda.
Untuk menghentikan
pertikaian itu polisi mendatangkan salah satu pengurus lembaga adat Papua Tinus
Kogoya. Sang pengurus adat inipun mengimbau kedua kedua kelompok agar mau
menghentikan pertikaian dan membicarakan proses damai agar kondisi pertikaian
itu segera berakhir.
Aparat kepolisian yang
tak mau kecolongan dengan aksi warga ini juga memasangkan pagar kawat berduri
yang biasa dipasangkan untuk pengaman di kawasan kawasan tertentu. Pihak kepolisian
berharap dengan dipasangnya pagar kawat ini akses warga untuk saling serang
bisa dibatasi sehingga memperkecil kedua kelompok untuk melakukan aksi
pembakaran dan perusakan rumah dan lahan di wilayah itu.
Sumber
http://daerah.sindonews.com/read/866250/26/perang-antar-suku-di-timika-gunung-kembali-terjadi-1400751486
0 komentar:
Posting Komentar