ETICHAL GOVERNANCE
Ø
Governance System
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah
ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen chaft atau sollenwissens
chaft) menurut Hans Kelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum meliputi
Kenyataan idiil (rechts ordeel)
dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain : Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup
beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus
yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh
: sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah
untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah
fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih.
Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan
yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan
bahwa good governance harus
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada
asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan
misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal
dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance
(FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Ø Budaya Etika
Gambaran mengenai
perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah
perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan:
1.
Penerapan
Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang
dianut dan ditegakkan perusahaan.
a.
Komitmen
Internal :
- Untuk perusahaan terhadap karyawan
- Untuk karyawan terhadap perusahaan
- Untuk karyawan terhadap karyawan lain.
b.
Komitmen
Eksternal:
- Untuk perusahaan terhadap pelanggan
- Untuk perusahaan terhadap pemegang saham
- Untuk perusahaan terhadap masyarakat
2.
Penerapan
Budaya Etika
Program Etika : Sistem yang
dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan
corporate credo.Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan. Lebih dari
90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan
Perilaku Bisnis IBM).
Ø MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Ø KODE PERILAKU KORPORASI
( CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang
dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap
karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku
korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya,
karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan
usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah:
a.
Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
b.
Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dandijabarkan
lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.
Ø EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap
awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Ada 3 Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero)
- Pengambilan keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan 6 instrumen-instrumen yang
menunjang :
1. Code
of corporate governance (Pedoman Tata Kelola
Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya.
2. Code of conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara perusahaan dengan karyawannya.
3. Board manual,
panduan bagi komisaris dan direksi yang
mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak,
rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan
operasional best practice
4.
Sistim manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan implementasinya.
5. An auditing committee contract–arranges the organization
and management of the auditing committee along with
itsscope of work.
6. Piagam
komite audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit
serta ruang lingkup tugas.
Contoh kasus
Bupati
Purwakarta Larang Wakuncar di Atas Pukul 21.00
TEMPO.CO,
Purwakarta - Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, agaknya
harus berhati-hati kalau memanfaatkan waktu kunjung pacar alias wakuncar.
Musababnya, bila sampai lewat pukul 21.00 sepasang kekasih masih
apel, aparat rukun tetangga dan hansip berhak menggerebek."Dan akan
dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
kepada Tempo, Selasa, 2 September 2015. Ia mengaku telah mengumpulkan
sekaligus memberi arahan kepada 193 kepala desa--87 di antaranya baru
dilantik--untuk melaksanakan imbauan tersebut.
Menurut Dedi, ancaman kawin paksa buat para remaja
yang belum pulang wakuncar di atas jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak
sambal. Kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan serempak
mulai September 2015.
Tujuannya, Dedi, agar tidak terjadi kasus-kasus
asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus menjaga kehormatan para orang
tua pihak perempuan. Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai respons dari
kekhawatiran para orang tua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di
luar nikah. "Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya,"
ucap Dedi.
Agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00
memiliki payung hukum, semua kepala desa dan lurah diwajibkan membuat peraturan
desa (perdes). "Perdesnya harus selesai medio September. Kalau tidak,
kepala desa dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya," ujar
Dedi.
Kepala Desa Cilandak Dadan Jakaria mengaku tak
masalah dengan instruksi bosnya tersebut. "Kan, tujuannya buat kebaikan
bersama dalam rangka mewujudkan masyarakat lebih beretika dan berbudaya," tutur
Dadan.
Bahkan,
menurut Dadan, sebelum instruksi menyusun perdes larangan wakuncar di atas
pukul 21.00 itu diperintahkan Bupati Purwakarta, pihaknya sudah
mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa.
"Kalau ada tamu yang wakuncar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya kami
tahan. Jika wakuncarnya sudah lewat pukul 21.00, lelakinya kami usir,"
katanya.
Lina,
Kepala Desa Kartajaya, yang baru dilantik, juga mengaku mendukung instruksi
bupatinya. "Sama sekali enggak ada masalah. Jadi pasti kami
laksanakan," ujar kepala desa perempuan pertama di Kertajaya tersebut.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar