Pages

Kamis, 14 April 2016

Tugas Softskill Akuntansi Internasional

“PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN & PELAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN  SEBELUM DAN SETELAH PENERAPAN INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD (IFRS)”


Ø Pengertian IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
IFRS (International Financial Reporting Standards and Practices ) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Keuangan (IASC/International Accounting Standrds). Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, namun dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al, 2005). 
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.


Ø Perkembangan IFRS di Indonesia
Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5. Reforming International Financial Institutions

Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.

Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.

Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:

Ø Pengungkapan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah IFRS
 Sebelum IFRS
Standar akuntansi Indonesia sebelum konvergensi merupakan standar yang fleksibel yang memungkinkan adanya pemberlakuan metode-metode akuntansi yang berbeda pada setiap perusahaan. Standar yang fleksibel ini menimbulkan kemungkinan terjadinya accounting creative dan manajemen laba.
Setelah IFRS
Dampak adopsi IFRS pada laporan keuangan perusahaan dan pada manajemen perusahaan menunjukan IFRS memiliki dampak positif terhadap laporan keuangan, peningkatan ekuitas perusahaan, dan manajemen perusahaan menjadi lebih bertanggungjawab (accountable).
Dibawah ini terdapat perbedaan antara pelaporan keuangan perusahaan sebelum dan setelah penerapan IFRS.

Tabel 1: Perbedaan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah Penerapan IFRS
Setelah IFRS
Sebelum IFRS
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
- Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar

- Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribuskan ke pemilik entitas induk
Hak non pengendali

- Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka pendek
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
-Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar

-Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribuskan ke pemilik entitas induk
Hak non pengendali

-Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka pendek
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali
- Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan.
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali
- Tetap disajikan sebagai liabilitas jangka panjang
Pengakuan dan pengukuran
- Biaya historis
- Biaya sekarang ( apa yang harus dibayar hari ini untuk mendapatkan aset. Ini sering diperoleh dalam penilaian yang sama dengan nilai wajar)
- Nilai realisasi (jumlah kas yang dapat diperoleh saat ini jika aset dilepas)
- Nilai wajar
- Pengakuan pendapatan
- Pengakuan beban
- Pengungkapan penuh
Pengakuan dan pengukuran
- Biaya historis
- Pengakuan pendapatan
- Pengakuan beban
- Pengungkapan penuh


v  Perbedaan SAK sebelum dan sesudah adopsi IFRS
  1. Perubahan SAK dari Rule Based menjadi Principle Based Standar dengan principle based tidak memuat bright lines atau aturan spesifik tetapi menekankan pada sejumlah penilaian yang harus dapat dipertanggungjawabkan atau dikenal dengan professional judgement. Bright lines dapat berupa batasan kuantitatif yang harus dipenuhi sebagai syarat terpenuhinya suatu aturan. Perbedaan standar akuntansi dari rule based menjadi principle based salah satunya dapat dilihat pada standar yang mengatur tentang sewa (leasing).
Pada PSAK 30 (1994) yang mengacu pada Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) pernyataan 6 tahun 1990, salah satu syarat sewa diakui sebagai sewa pendanaan (finance lease) apabila periode sewa minimum adalah 2 tahun. Pada PSAK 30 (2011) yang mengadopsi IAS 17 per 1 Januari 2009, masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomi asset sewaan. PSAK 30 (1994) menunjukkan adanya batasan yang jelas (bright lines) yang harus dipenuhi sebagai finance lease, yakni periode sewa 2 tahun, sedangkan PSAK 30 (2011) menekankan pada perkiraan sebagian besar umur ekonomis aset, tanpa ada batasan yang pasti. Perusahaan pada dasarnya berupaya untuk mengklasifikasi sewa sebagai sewa operasi (Collins et al., 2012). Oleh karena itu perusahaan berupaya untuk tidak melewati batas minimum masa sewa, yakni 2 tahun, agar dapat sewa dapat diklasifikasi sebagai sewa operasi.
Pada sewa operasi (operating lease) pihak lessee mengakui adanya beban sewa yang dilaporkan dalam laporan laba rugi tetapi tidak mengakui adanya aset dan kewajiban jangka panjang dalam laporan posisi keuangan. Sedangkan pada sewa pendanaan (finance/capital lease), pihak lesse mengakui adanya aset dan kewajiban jangka panjang. Situasi ini menjadikan manajer cenderung menghindari sewa sebagai sewa pendanaan finance lease karena pada finance lease akan ditemukan ketiga dampak berikut: (1) peningkatan jumlah hutang pada laporan posisi keuangan, (2) peningkatan jumlah total aset pada laporan posisi keuangan, dan (3) pendapatan yang lebih rendah di awal tahun sewa sehingga laba ditahan semakin kecil. Hal ini dapat menyebabkan meningkatnya rasio hutang terhadap ekuitas dan menurunnnya tingkat pengembalian terhadap total aset (Kieso et al, 2011).
  1. Lebih luasnya penggunaan nilai wajar Adopsi IFRS kedalam SAK menyebabkan penggunaan nilai wajar yang lebih luas. Penggunaan nilai wajar yang lebih luas dapat dilihat pada PSAK 50 (2006) Instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. PSAK 50 (1998) tidak mengakui adanya komponen non trading pada saat pengakuan awal, oleh karena itu selisih perubahan nilai wajar menurut kelompok ini dimasukkan dalam komponen ekuitas. Sedangkan menurut PSAK 55 (2006), selisih perubahan nilai wajar kelompok non trading ini dimasukkan dalam komponen laba rugi.
Selisih nilai wajar yang diakui dalam komponen laba rugi menyebabkan adanya pergerakan laba dan diduga menyebabkan adanya perbedaan kualitas laba antara sebelum dan sesudah adopsi IFRS.
  1. Pengungkapan yang lebih banyak Pengungkapan penuh dan transparansi laporan keuangan adalah komponen yang sangat penting dari tata kelola perusahaan dan dianggap sebagai indikator penting dari kualitas tata kelola perusahaan (OECD, 1999). Lebih luasnya pengungkapan setelah adopsi IFRS ke dalam PSAK dapat dilihat pada PSAK 60 yang mengadopsi IFRS 7. Pengungkapan yang dimaksudkan mencakup informasi kualitatif dan kuantitatif. Dalam PSAK 60 disebutkan bahwa informasi terkait risiko kredit (agunan dan peningkatan kualitas kredit, aset keuangan yang mengalami jatuh tempo dan penurunan nilai), risiko likuiditas, risiko pasar, dan risiko pasar lainnya harus diungkapkan. Pada PSAK 50 (2006) yang sebelumnya mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan tidak mengharuskan untuk mengungkapkan informasi seperti yang terdapat pada PSAK 60. Pengungkapan yang kuat dapat membantu untuk menarik modal dan mempertahankan kepercayaan investor di pasar modal. Sebaliknya, lemahnya pengungkapan dan praktik yang tidak transparan menyebabkan perilaku yang tidak etis dan hilangnya integritas pasar.

v  Sifat dan Keterbatasan Laporan Keuangan
Menurut SAK dalam Harahap (1999: 74) sifat dan keterbatasan laporan keuangan adalah:
  1. Laporan keuangan bersifat historis, yaitu merupakan laporan atas kejadian yang telah lewat.
  2. Laporan keuangan bersifat umum, disajikan untuk semua pemakai dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu saja misalnya untuk Pajak, Bank.
  3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
  4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang material.
  5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
  6. Laporan keuangan lebih menekankan pada makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas), (substance over form).
  7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis, dan pemakai laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
  8. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
  9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikuantitatifkan umumnya diabaikan.
v  Konsep Dasar Standar Akuntansi Keuangan
1.   Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.   Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1.      Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
2.      Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
3.      Employee benefits.
4.      Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
5.      Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).

v  Perbandingan PSAK dengan IFRS
Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedaan kuantitas sebagai berikut:

PSAK
IFRS
43 Standart (PSAK)
37 Standart
8 Syari’ah Standart
8 IFRS
11 Interpretation (ISAK)
29 IAS
4 Tecnical Bulletins
27 Interpretations
1 SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik/UKM)
16 IFRIC Interpretation
11 SIC

Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan
Adaption
Convergence
Full Adoption
Arti harafiah
Adaptasi/Penyelarasan
Pertemuan pada suatu titik
Adopsi/pemakaian
Standart akuntansi
Membuat standar yang benar benar baru
Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
Mentranslet standar lama menjadi standar baru
Contoh Negara
Indonesia sebelum IFRS
Indonesia setelah 2012
Australia, Hongkong

IFRS Convergence telah membawa dunia accounting ke level baru, Saya mencatat tiga perbedaan mendasar, yaitu:
1.    PSAK yang semula berdasarkan Historical Costmengubah paradigmanya menjadi Fair Value based.
Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan keuangan.
2.    PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based(sebagaimana USGAAP) berubah menjadi Prinsiple Based. Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya. IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan.
3.    Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal. Pihak perusahaan harus mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik.

v  Pengadopsian IFRS
Sejak tahun 1994, Indonesia sebenarnya telahmengadopsi sebagian besar IAS. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diberlakukan sejak tahun 1994 adalah saduran dari IAS dan interpretasi SIC yang diterbitkan sebelum tahun 1994. Namun setelah itu, tidak semua perubahan IAS, interpretasi SIC dan standar-standar yang ada pada IFRS diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK), tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat:
a.      Full Adoption; Suatu negara mengadopsi seluruh standar IFRS dan menerjemahkan IFRS sama persis ke dalam bahasa yang negara tersebut gunakan.
b.      Adopted; Program konvergensi PSAK ke IFRS telah dicanangkan IAI pada Desember 2008. Adopted maksudnya adalah mengadopsi IFRS namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut.
c.       Piecemeal; Suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS yaitu nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja.
d.      Referenced (convergence); Sebagai referensi,standar yang diterapkan hanya mengacu padaIFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.
e.       Not adopted at all; Suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.

Indonesia sejak 2012 menganut bentuk fulladoption IFRS dalam sistem akuntansinya. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan
rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melaluitahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakanoleh negara-negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap.Strategi ini digunakan oleh negara–negaraberkembang seperti Indonesia.

Ø  DAMPAK ADOPSI IFRS DI INDONESIA TERHADAP KUALITAS PENYAJIAN PELAPORAN KEUANGAN
Beberapa dampak yang terjadi atas adopsi IFRS terhadap kualitas penyajian Pelaporan Keuangan diantaranya :
1.      Perubahan konsep dari rule based ke principle based
Principle based mengandung makna bahwa standart akuntansi tidak bersifat ketat atau rigid, melainkan hanya memberikan prinsip-prinsip umum standar akuntansi yang harus diikuti untuk memastikan pencapaian kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan dan objektif, sedangkan rule based mengandung makna bahwa untuk mencapai kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif, standar akuntansi harus bersifat ketat dan rigid.
2.      Peran Profesional Judgement lebih dibutuhkan
Peralihan menuju principle based standar mempunyai arti standar akuntansi yang akan kita gunakan menjadi lebih bersifat fleksibel karena aturan-aturan yang detail sudah disederhanakan kedalam beberapa prinsip-prinsip dasar saja. Fleksibilitas dari IFRS inilah yang menjadikan peran professional judgement lebih dibutuhkan baik dalam hal mempersiapkan laporan keuangan maupun dalam hal pengauditan. Dan hal terpenting yang harus kita lakukan adalah bahwa semua dokumen serta proses Profesional Judgement itu harus didokumentasikan.
3.      Penggunaan Fair Value Accounting
Fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan. Nilai adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen. Sehingga dengan adanya fair value accounting maka penyajian atas pelaporan keuangan untuk nilai aset dan instrumen keuangan tercatat pada nilai sebenarnya atau wajar sesuai dengan kondisi pasar. Sehingga kualitas yang dihasilkan atas laporan keuangan menjadi dapat diandalkan.
4.      Keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan laporan keuangan
Dengan adanya konvergensi IFRS, menyebabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian dan pengukuran menjadi penting, sehingga kebutuhan atas adanya pihak ketiga didalam penyusunan laporan keuangan sangat besar. Karena laporan keuangan mewajibkan untuk diungkapkan secara menyeluruh agar transparansi menjadi suatu hal penting bagi pengguna laporan keuangan.
Ø Pengungkapan Laporan Keuangan Terbaik di Indonesia Tahun 2014

Laporan keuangan merupakan laporan tertulis yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan perubahan-perubahannya, serta hasil yang dicapai selama periode tertentu. Laporan keuangan dapat dijadikan media yang dapat dipakai untuk meneliti kondisi kesehatan perusahaan, dimana laporan keuangan tersebut terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba, ikhtisar laba ditahan dan laporan posisi keuangan.
Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya : sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral ari laporan keuangan. Di samping itu juga ternasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal : informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2009).


v  Annual Report Award (ARA) Tahun 2014
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penghargaan kepada perusahaan dengan laporan keuangan terbaik dalam ajang tahunan Annual Report Award (ARA) 2014. Penghargaan diberikan berdasarkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Juara umum dari penghargaan ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).


ARA terselenggara atas kerjasama 7 instansi penyelenggara yaitu OJK, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance, BEI, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan diharapkan dapat terus meningkat untuk dapat menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan perbaikan dalam transparansi informasi, yang merupakan salah satu pilar GCG diyakini akan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menerapkan pengelolaan perusahaan dengan baik serta meningkatkan kesiapan perusahaan di Indonesia untuk bersaing di kawasan regional bahkan global. "Adanya praktik corporate governance di Indonesia yang semakin meningkat sejalan dengan dinamika perkembangan ‎standar dan praktik GCG," ujarnya di acara ARA 2014, di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (22/9/2015).


Pada ARA 2014, sejumlah perubahan dilakukan untuk menselaraskan kriteria penilaian dengan peraturan OJK terkait dengan peraturan tentang tata kelola dan kriteria ASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan dalam kerangka ASEAN Capital Market Forum (ACMF). Proses penjurian dilakukan melalui tahapan penilaian atas laporan tahunan dari seluruh peserta yang dilakukan dengan beberapa tahapan cek dan ricek. Selanjutnya, dari hasil penilaian tersebut, Dewan Juri menentukan nominasi pemenang dari setiap kategori untuk masuk tahap wawancara.

Adapun 11 kategori pemenang dalam ARA 2014 yang diurutkan dari juara satu sampai tiga sebagai berikut:

A. Keuangan BUMN Keuangan Listed (BKL):

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ‎Tbk (BBRI).
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

B.‎ BUMN Non Keuangan Listed (BNKL):

1. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).
3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

C. Private Keuangan Listed (PKL):

1. PT Bank Victoria International Tbk.
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
3. PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF).

D. Private Non Keuangan Listed (PNKL):

1. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON)‎.
2. PT Elnusa Tbk (ELSA).
3. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

E. BUMN Keuangan Non Listed (BNKL):

1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
2. Perum Jaminan Kredit Indonesia.
3.‎ PT Taspen (Persero).

F. BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL):

1. PT Pertamina (Persero).
2. PT Angkasa Pura II (Persero).
3. PT Bio Farma (Persero).

G. Private Keuangan Non Listed (PKNL):

1. ‎PT Bank BNI Syariah.
2. PT Bank Syariah Mandiri.
3. PT Bank Mayora.

H. Private Non Keuangan Non Listed (PNKNL):

1. PT Pupuk Kalimantan Timur.
2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3. PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.

I. BUMD Listed (BUMDL):

1. PT Bank DKI.
2. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
3. PT BPD Nusa Tenggara Timur.

J. BUMN Non Listed (BUMDNL):

1. PT BPD Sumsesl dan Babel.
2. PT BPD Jawa Tengah.
3. PT BPD Kalimantan Barat.

K. Dana Pensiun (Dapen):

1. Dana Pensiun Bank Indonesia.
2. Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
3. Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

v  KRITERIA ANNUAL REPORT AWARD 2014
Kriteria penilaian ini dibagi menjadi 8 klasifikasi:
1.      Umum: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 2%
2.      Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 5%
3.      Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 3%
4.      Profil Perusahaan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 8%
5.      Analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 22%
6.      Good Corporate Governance: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 35%
7.      Informasi keuangan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 20%
8.      Lain-lain (+/- 5%) seperti:
a.       Praktik good corporate governance yang melebihi kriteria, seperti:
1)      Terdapat surat pernyataan tanggung jawab manajemen atas Laporan Keuangan bagi Perusahaan non Tbk; dan
2)      Menyampaikan Laporan Keberlanjutan/CSR yang disusun berdasarkan standar yang berlaku secara internasional (GRI Sustainability Reporting Guidelines).
b.       Praktik bad corporate governance yang tidak diatur dalam kriteria seperti:
1)        Adanya laporan sebagai perusahaan yang mencemari lingkungan;
2)      Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan, entitas anak, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan; 3) Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
3)       Ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan dengan SAK.

Tabel 2: Kriteria Annual Report Award



Referensi :
Natalia Titiek Wiyani, S.Pd. Standarisasi, Harmonisasi dan Konvergensi IFRS (International Finance Reporting Standar and Practices).
KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN AKUNTANSI PENGANTAR DI PERGURUAN TINGGI Oleh: Nyoman Trisna Herawati Universitas Pendidikan Ganesha
ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH IMPLEMENTASI PSAK BERBASIS IFRS (Studi Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di BEI) ABSTRAK Oleh NAMA : WAHYU HIDAYAT
ANALISIS PERBEDAAN KUALITAS LABA SEBELUM DAN SESUDAH ADOPSI IFRS KEDALAM PSAK PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA Devita Silviany Bangun, Jenjang Sri Lestari Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta
ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH ADOPSI IFRS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BURSA EFEK INDONESIA Wika Arsanti Putri1), Arif Darmawan2)





Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional

Nama        : Saraswati Diana
Dosen       : Jessica Barus, S.E., Mmsi.

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI


0 komentar:

Posting Komentar