“PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN & PELAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
SEBELUM DAN SETELAH PENERAPAN INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORTING STANDARD (IFRS)”
Ø Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC). Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar
akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau
informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk
menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam
aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan
penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan
keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat
penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam
standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen
laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan
keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana
informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu
informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau
berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
IFRS (International
Financial Reporting Standards and Practices ) merupakan standar akuntansi internasional
yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB
dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Keuangan (IASC/International Accounting Standrds). Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan
dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi,
namun dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al, 2005).
IFRS dianggap sebagai
kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan
badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Ø
Perkembangan
IFRS di Indonesia
Konvergensi IFRS adalah
salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil
dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008
secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5. Reforming International Financial Institutions
Pada periode 1973-1984,
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian
dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Pada periode
1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994,
Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip
akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi
tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut
menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar
harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004,
ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun
1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk
menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun
standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi
besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan
konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat
sendiri.
Pada periode 2006-2008,
merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik
berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan
sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002,
1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada
tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa
konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu
adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam
perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang
diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di
Indonesia:
Ø
Pengungkapan
Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah IFRS
Sebelum IFRS
Standar akuntansi
Indonesia sebelum konvergensi merupakan standar yang fleksibel yang
memungkinkan adanya pemberlakuan metode-metode akuntansi yang berbeda pada
setiap perusahaan. Standar yang fleksibel ini menimbulkan kemungkinan
terjadinya accounting creative dan manajemen laba.
Setelah IFRS
Dampak adopsi IFRS
pada laporan keuangan perusahaan dan pada manajemen perusahaan menunjukan IFRS
memiliki dampak positif terhadap laporan keuangan, peningkatan ekuitas
perusahaan, dan manajemen perusahaan menjadi lebih bertanggungjawab (accountable).
Dibawah ini terdapat
perbedaan antara pelaporan keuangan perusahaan sebelum dan setelah penerapan
IFRS.
Tabel 1: Perbedaan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah
Penerapan IFRS
Setelah
IFRS
|
Sebelum
IFRS
|
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
|
Komponen laporan keuangan lengkap
terdiri atas :
|
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan
komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan
kebijakan akuntansi
|
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
|
Pengungkapan dalam Laporan Posisi
Keuangan (Neraca)
- Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
- Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribuskan ke
pemilik entitas induk
Hak non pengendali
- Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka pendek
|
Pengungkapan dalam Laporan Posisi
Keuangan (Neraca)
-Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
-Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribuskan ke
pemilik entitas induk
Hak non pengendali
-Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka pendek
|
Penyajian liabilitas jangka
panjang yang akan dibiayai kembali
- Liabilitas jangka panjang
disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12
bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai periode pelaporan
dan sebelum penerbitan laporan keuangan.
|
Penyajian liabilitas jangka
panjang yang akan dibiayai kembali
- Tetap disajikan sebagai
liabilitas jangka panjang
|
Pengakuan dan pengukuran
- Biaya historis
- Biaya sekarang ( apa yang harus
dibayar hari ini untuk mendapatkan aset. Ini sering diperoleh dalam penilaian
yang sama dengan nilai wajar)
- Nilai realisasi (jumlah kas yang
dapat diperoleh saat ini jika aset dilepas)
- Nilai wajar
- Pengakuan pendapatan
- Pengakuan beban
- Pengungkapan penuh
|
Pengakuan dan pengukuran
- Biaya historis
- Pengakuan pendapatan
- Pengakuan beban
- Pengungkapan penuh
|
v Perbedaan SAK sebelum dan sesudah
adopsi IFRS
- Perubahan
SAK dari Rule Based menjadi Principle Based Standar dengan principle based
tidak memuat bright lines atau aturan spesifik tetapi menekankan pada
sejumlah penilaian yang harus dapat dipertanggungjawabkan atau dikenal
dengan professional judgement. Bright lines dapat berupa batasan
kuantitatif yang harus dipenuhi sebagai syarat terpenuhinya suatu aturan.
Perbedaan standar akuntansi dari rule based menjadi principle based salah
satunya dapat dilihat pada standar yang mengatur tentang sewa (leasing).
Pada PSAK 30 (1994)
yang mengacu pada Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) pernyataan 6 tahun 1990,
salah satu syarat sewa diakui sebagai sewa pendanaan (finance lease) apabila
periode sewa minimum adalah 2 tahun. Pada PSAK 30 (2011) yang mengadopsi IAS 17
per 1 Januari 2009, masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomi asset
sewaan. PSAK 30 (1994) menunjukkan adanya batasan yang jelas (bright lines)
yang harus dipenuhi sebagai finance lease, yakni periode sewa 2 tahun,
sedangkan PSAK 30 (2011) menekankan pada perkiraan sebagian besar umur ekonomis
aset, tanpa ada batasan yang pasti. Perusahaan pada dasarnya berupaya untuk
mengklasifikasi sewa sebagai sewa operasi (Collins et al., 2012). Oleh karena
itu perusahaan berupaya untuk tidak melewati batas minimum masa sewa, yakni 2
tahun, agar dapat sewa dapat diklasifikasi sebagai sewa operasi.
Pada sewa operasi
(operating lease) pihak lessee mengakui adanya beban sewa yang dilaporkan dalam
laporan laba rugi tetapi tidak mengakui adanya aset dan kewajiban jangka
panjang dalam laporan posisi keuangan. Sedangkan pada sewa pendanaan
(finance/capital lease), pihak lesse mengakui adanya aset dan kewajiban jangka
panjang. Situasi ini menjadikan manajer cenderung menghindari sewa sebagai sewa
pendanaan finance lease karena pada finance lease akan ditemukan ketiga dampak
berikut: (1) peningkatan jumlah hutang pada laporan posisi keuangan, (2)
peningkatan jumlah total aset pada laporan posisi keuangan, dan (3) pendapatan
yang lebih rendah di awal tahun sewa sehingga laba ditahan semakin kecil. Hal
ini dapat menyebabkan meningkatnya rasio hutang terhadap ekuitas dan
menurunnnya tingkat pengembalian terhadap total aset (Kieso et al, 2011).
- Lebih
luasnya penggunaan nilai wajar Adopsi IFRS kedalam SAK menyebabkan
penggunaan nilai wajar yang lebih luas. Penggunaan nilai wajar yang lebih
luas dapat dilihat pada PSAK 50 (2006) Instrumen keuangan: pengakuan dan
pengukuran. PSAK 50 (1998) tidak mengakui adanya komponen non trading pada
saat pengakuan awal, oleh karena itu selisih perubahan nilai wajar menurut
kelompok ini dimasukkan dalam komponen ekuitas. Sedangkan menurut PSAK 55
(2006), selisih perubahan nilai wajar kelompok non trading ini dimasukkan
dalam komponen laba rugi.
Selisih nilai wajar
yang diakui dalam komponen laba rugi menyebabkan adanya pergerakan laba dan diduga
menyebabkan adanya perbedaan kualitas laba antara sebelum dan sesudah adopsi
IFRS.
- Pengungkapan
yang lebih banyak Pengungkapan penuh dan transparansi laporan keuangan
adalah komponen yang sangat penting dari tata kelola perusahaan dan
dianggap sebagai indikator penting dari kualitas tata kelola perusahaan
(OECD, 1999). Lebih luasnya pengungkapan setelah adopsi IFRS ke dalam PSAK
dapat dilihat pada PSAK 60 yang mengadopsi IFRS 7. Pengungkapan yang
dimaksudkan mencakup informasi kualitatif dan kuantitatif. Dalam PSAK 60
disebutkan bahwa informasi terkait risiko kredit (agunan dan peningkatan
kualitas kredit, aset keuangan yang mengalami jatuh tempo dan penurunan
nilai), risiko likuiditas, risiko pasar, dan risiko pasar lainnya harus
diungkapkan. Pada PSAK 50 (2006) yang sebelumnya mengatur mengenai
penyajian dan pengungkapan tidak mengharuskan untuk mengungkapkan
informasi seperti yang terdapat pada PSAK 60. Pengungkapan yang kuat dapat
membantu untuk menarik modal dan mempertahankan kepercayaan investor di
pasar modal. Sebaliknya, lemahnya pengungkapan dan praktik yang tidak
transparan menyebabkan perilaku yang tidak etis dan hilangnya integritas
pasar.
v Sifat dan Keterbatasan Laporan Keuangan
Menurut SAK dalam Harahap (1999: 74) sifat dan
keterbatasan laporan keuangan adalah:
- Laporan keuangan bersifat
historis, yaitu merupakan laporan atas kejadian yang telah lewat.
- Laporan keuangan bersifat umum,
disajikan untuk semua pemakai dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pihak tertentu saja misalnya untuk Pajak, Bank.
- Proses penyusunan laporan
keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
- Akuntansi hanya melaporkan
informasi yang material.
- Laporan keuangan bersifat
konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
- Laporan keuangan lebih
menekankan pada makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk
hukumnya (formalitas), (substance over form).
- Laporan keuangan disusun dengan
menggunakan istilah-istilah teknis, dan pemakai laporan diasumsikan
memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
- Adanya berbagai alternatif
metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran
sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
- Informasi yang bersifat
kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikuantitatifkan umumnya diabaikan.
v Konsep Dasar Standar Akuntansi Keuangan
1. Tanggal
pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama
yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS
(sebagai contoh 31 Desember 2006).
2. Tanggal
transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan
komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal
pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait
dengan hal-hal berikut:
1.
Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
2.
Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai
terpilih.
3.
Employee benefits.
4.
Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah
(goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
5.
Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
v Perbandingan PSAK dengan IFRS
Jika kita bandingkan antara semua
standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita
temukan perbedaan kuantitas sebagai berikut:
PSAK
|
IFRS
|
43 Standart (PSAK)
|
37 Standart
|
8 Syari’ah Standart
|
8 IFRS
|
11 Interpretation (ISAK)
|
29 IAS
|
4 Tecnical Bulletins
|
27 Interpretations
|
1 SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik/UKM)
|
16 IFRIC Interpretation
|
11 SIC
|
Di Indonesia juga masih terdapat
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama.
Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada
SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut
diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih
konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran
saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel
berikut:
Perbedaan
|
Adaption
|
Convergence
|
Full
Adoption
|
Arti
harafiah
|
Adaptasi/Penyelarasan
|
Pertemuan
pada suatu titik
|
Adopsi/pemakaian
|
Standart akuntansi
|
Membuat
standar yang benar benar baru
|
Membuat
standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
|
Mentranslet
standar lama menjadi standar baru
|
Contoh
Negara
|
Indonesia
sebelum IFRS
|
Indonesia
setelah 2012
|
Australia,
Hongkong
|
IFRS Convergence telah membawa dunia
accounting ke level baru, Saya mencatat tiga perbedaan mendasar, yaitu:
1. PSAK yang semula berdasarkan Historical Costmengubah
paradigmanya menjadi Fair Value
based.
Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali
keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair
Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS
selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu
aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal
pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan
keuangan.
2. PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based(sebagaimana USGAAP)
berubah menjadi Prinsiple Based.
Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan
batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan
misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas
lainnya. IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam
PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan
bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk
kebijakan akuntansi perusahaan.
3. Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan
transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup
memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal. Pihak perusahaan harus
mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan
signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal
benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik.
v Pengadopsian
IFRS
Sejak
tahun 1994, Indonesia sebenarnya telahmengadopsi sebagian besar IAS. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi atas Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK) yang diberlakukan sejak tahun 1994 adalah saduran dari IAS dan
interpretasi SIC yang diterbitkan sebelum tahun 1994. Namun setelah itu, tidak
semua perubahan IAS, interpretasi SIC dan standar-standar yang ada pada IFRS
diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).Menurut Dewan Standar
Akuntansi Keuangan
(DSAK),
tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat:
a.
Full Adoption; Suatu negara mengadopsi seluruh
standar IFRS dan menerjemahkan IFRS sama persis ke dalam bahasa yang negara
tersebut gunakan.
b.
Adopted; Program konvergensi PSAK ke IFRS telah
dicanangkan IAI pada Desember 2008. Adopted maksudnya adalah mengadopsi IFRS
namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut.
c.
Piecemeal; Suatu negara hanya mengadopsi sebagian
besar nomor IFRS yaitu nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu
saja.
d.
Referenced (convergence); Sebagai
referensi,standar yang diterapkan hanya mengacu padaIFRS tertentu dengan bahasa
dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.
e.
Not adopted at all; Suatu negara sama sekali tidak
mengadopsi IFRS.
Indonesia
sejak 2012 menganut bentuk fulladoption IFRS dalam sistem akuntansinya.
Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK
tidak memerlukan
rekonsiliasi
signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Strategi adopsi yang
dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual
strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa
melaluitahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakanoleh negara-negara maju.
Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara
bertahap.Strategi ini digunakan oleh negara–negaraberkembang seperti Indonesia.
Ø DAMPAK ADOPSI IFRS DI INDONESIA TERHADAP
KUALITAS PENYAJIAN PELAPORAN KEUANGAN
Beberapa dampak yang terjadi
atas adopsi IFRS terhadap kualitas penyajian Pelaporan Keuangan diantaranya :
1. Perubahan
konsep dari rule based ke principle based
Principle based mengandung
makna bahwa standart akuntansi tidak bersifat ketat atau rigid, melainkan hanya
memberikan prinsip-prinsip umum standar akuntansi yang harus diikuti untuk
memastikan pencapaian kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat
diperbandingkan dan objektif, sedangkan rule based mengandung makna bahwa untuk
mencapai kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan, dan
objektif, standar akuntansi harus bersifat ketat dan rigid.
2. Peran
Profesional Judgement lebih dibutuhkan
Peralihan menuju principle
based standar mempunyai arti standar akuntansi yang akan kita gunakan menjadi
lebih bersifat fleksibel karena aturan-aturan yang detail sudah disederhanakan
kedalam beberapa prinsip-prinsip dasar saja. Fleksibilitas dari IFRS inilah
yang menjadikan peran professional judgement lebih dibutuhkan baik dalam hal
mempersiapkan laporan keuangan maupun dalam hal pengauditan. Dan hal terpenting
yang harus kita lakukan adalah bahwa semua dokumen serta proses Profesional
Judgement itu harus didokumentasikan.
3. Penggunaan
Fair Value Accounting
Fair value bukanlah nilai yang
akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan,
likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan. Nilai
adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen. Sehingga
dengan adanya fair value accounting maka penyajian atas pelaporan keuangan
untuk nilai aset dan instrumen keuangan tercatat pada nilai sebenarnya atau
wajar sesuai dengan kondisi pasar. Sehingga kualitas yang dihasilkan atas
laporan keuangan menjadi dapat diandalkan.
4. Keterlibatan
pihak ketiga dalam penyusunan laporan keuangan
Dengan adanya konvergensi
IFRS, menyebabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian dan pengukuran
menjadi penting, sehingga kebutuhan atas adanya pihak ketiga didalam penyusunan
laporan keuangan sangat besar. Karena laporan keuangan mewajibkan untuk
diungkapkan secara menyeluruh agar transparansi menjadi suatu hal penting bagi
pengguna laporan keuangan.
Ø Pengungkapan
Laporan Keuangan Terbaik di Indonesia Tahun 2014
Laporan keuangan merupakan laporan
tertulis yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan
perubahan-perubahannya, serta hasil yang dicapai selama periode tertentu.
Laporan keuangan dapat dijadikan media yang dapat dipakai untuk meneliti
kondisi kesehatan perusahaan, dimana laporan keuangan tersebut terdiri dari
neraca, perhitungan rugi laba, ikhtisar laba ditahan dan laporan posisi
keuangan.
Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi
Keuangan (SAK): Laporan keuangan adalah bagian dari proses
pelaporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi,
laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan dalam berbagai cara
seperti, misalnya : sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana, catatan
dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral ari
laporan keuangan. Di samping itu juga ternasuk skedul dan informasi tambahan
yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal : informasi keuangan segmen
industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga (Ikatan
Akuntansi Indonesia, 2009).
v Annual Report Award (ARA) Tahun 2014
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penghargaan kepada perusahaan dengan laporan
keuangan terbaik dalam ajang tahunan Annual Report Award (ARA) 2014. Penghargaan
diberikan berdasarkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Juara umum dari
penghargaan ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
ARA terselenggara atas kerjasama 7 instansi penyelenggara yaitu OJK, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance, BEI, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan diharapkan dapat terus meningkat untuk dapat menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan perbaikan dalam transparansi informasi, yang merupakan salah satu pilar GCG diyakini akan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menerapkan pengelolaan perusahaan dengan baik serta meningkatkan kesiapan perusahaan di Indonesia untuk bersaing di kawasan regional bahkan global. "Adanya praktik corporate governance di Indonesia yang semakin meningkat sejalan dengan dinamika perkembangan standar dan praktik GCG," ujarnya di acara ARA 2014, di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Pada ARA 2014, sejumlah perubahan dilakukan untuk menselaraskan kriteria penilaian dengan peraturan OJK terkait dengan peraturan tentang tata kelola dan kriteria ASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan dalam kerangka ASEAN Capital Market Forum (ACMF). Proses penjurian dilakukan melalui tahapan penilaian atas laporan tahunan dari seluruh peserta yang dilakukan dengan beberapa tahapan cek dan ricek. Selanjutnya, dari hasil penilaian tersebut, Dewan Juri menentukan nominasi pemenang dari setiap kategori untuk masuk tahap wawancara.
Adapun 11 kategori pemenang dalam ARA 2014
yang diurutkan dari juara satu sampai tiga sebagai berikut:
A. Keuangan BUMN Keuangan Listed (BKL):
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
B. BUMN Non Keuangan Listed (BNKL):
1. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).
3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
C. Private Keuangan Listed (PKL):
1. PT Bank Victoria International Tbk.
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
3. PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF).
D. Private Non Keuangan Listed (PNKL):
1. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON).
2. PT Elnusa Tbk (ELSA).
3. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
E. BUMN Keuangan Non Listed (BNKL):
1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
2. Perum Jaminan Kredit Indonesia.
3. PT Taspen (Persero).
F. BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL):
1. PT Pertamina (Persero).
2. PT Angkasa Pura II (Persero).
3. PT Bio Farma (Persero).
G. Private Keuangan Non Listed (PKNL):
1. PT Bank BNI Syariah.
2. PT Bank Syariah Mandiri.
3. PT Bank Mayora.
H. Private Non Keuangan Non Listed (PNKNL):
1. PT Pupuk Kalimantan Timur.
2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3. PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
I. BUMD Listed (BUMDL):
1. PT Bank DKI.
2. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
3. PT BPD Nusa Tenggara Timur.
J. BUMN Non Listed (BUMDNL):
1. PT BPD Sumsesl dan Babel.
2. PT BPD Jawa Tengah.
3. PT BPD Kalimantan Barat.
K. Dana Pensiun (Dapen):
1. Dana Pensiun Bank Indonesia.
2. Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
3. Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
A. Keuangan BUMN Keuangan Listed (BKL):
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
B. BUMN Non Keuangan Listed (BNKL):
1. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).
3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
C. Private Keuangan Listed (PKL):
1. PT Bank Victoria International Tbk.
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
3. PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF).
D. Private Non Keuangan Listed (PNKL):
1. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON).
2. PT Elnusa Tbk (ELSA).
3. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
E. BUMN Keuangan Non Listed (BNKL):
1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
2. Perum Jaminan Kredit Indonesia.
3. PT Taspen (Persero).
F. BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL):
1. PT Pertamina (Persero).
2. PT Angkasa Pura II (Persero).
3. PT Bio Farma (Persero).
G. Private Keuangan Non Listed (PKNL):
1. PT Bank BNI Syariah.
2. PT Bank Syariah Mandiri.
3. PT Bank Mayora.
H. Private Non Keuangan Non Listed (PNKNL):
1. PT Pupuk Kalimantan Timur.
2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3. PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
I. BUMD Listed (BUMDL):
1. PT Bank DKI.
2. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
3. PT BPD Nusa Tenggara Timur.
J. BUMN Non Listed (BUMDNL):
1. PT BPD Sumsesl dan Babel.
2. PT BPD Jawa Tengah.
3. PT BPD Kalimantan Barat.
K. Dana Pensiun (Dapen):
1. Dana Pensiun Bank Indonesia.
2. Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
3. Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
v KRITERIA ANNUAL REPORT AWARD 2014
Kriteria
penilaian ini dibagi menjadi 8 klasifikasi:
1. Umum:
Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 2%
2. Ikhtisar
Data Keuangan Penting: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 5%
3. Laporan
Dewan Komisaris dan Direksi: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 3%
4. Profil
Perusahaan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 8%
5. Analisa
dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan: Bobot keseluruhan untuk
klasifikasi ini sebesar 22%
6. Good
Corporate Governance: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 35%
7. Informasi
keuangan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 20%
8. Lain-lain
(+/- 5%) seperti:
a. Praktik
good corporate governance yang melebihi kriteria, seperti:
1) Terdapat
surat pernyataan tanggung jawab manajemen atas Laporan Keuangan bagi Perusahaan
non Tbk; dan
2) Menyampaikan
Laporan Keberlanjutan/CSR yang disusun berdasarkan standar yang berlaku secara
internasional (GRI Sustainability Reporting Guidelines).
b. Praktik bad corporate governance yang tidak
diatur dalam kriteria seperti:
1) Adanya laporan sebagai perusahaan yang
mencemari lingkungan;
2) Perkara
penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan, entitas anak, anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan
dalam Laporan Tahunan; 3) Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan;
dan
3) Ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan
dengan SAK.
Tabel 2: Kriteria Annual Report Award
Referensi
:
Natalia Titiek Wiyani, S.Pd.
Standarisasi, Harmonisasi dan Konvergensi IFRS (International
Finance Reporting Standar and Practices).
KONVERGENSI
INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
PEMBELAJARAN AKUNTANSI PENGANTAR DI PERGURUAN TINGGI Oleh: Nyoman Trisna
Herawati Universitas Pendidikan Ganesha
ANALISIS PERBANDINGAN
KINERJA KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH IMPLEMENTASI PSAK BERBASIS IFRS (Studi
Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di BEI) ABSTRAK Oleh NAMA : WAHYU
HIDAYAT
ANALISIS PERBEDAAN
KUALITAS LABA SEBELUM DAN SESUDAH ADOPSI IFRS KEDALAM PSAK PADA PERUSAHAAN
MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA Devita Silviany Bangun,
Jenjang Sri Lestari Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Atma
Jaya Yogyakarta
ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH ADOPSI IFRS
PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BURSA EFEK INDONESIA Wika Arsanti Putri1), Arif
Darmawan2)
Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Akuntansi Internasional
Nama : Saraswati Diana
Dosen : Jessica Barus, S.E.,
Mmsi.
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
0 komentar:
Posting Komentar