PERMODALAN
KOPERASI
A.
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
B.
Sumber
Modal Koperasi
- Menurut Undang-undang Dasar No. 12 tahun 1967
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
2.
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
3.
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
- Menurut Undang-undang Dasar No. 25 tahun 1992
A.
Modal
Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1
ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut
modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
1. Simpana
Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan
anggota koperasi diatur dalam AD / ART koperasi.
2. Simpanan
Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
3. Dana
Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota,
meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh
penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi,
kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
4. Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa
hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan /
ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum
meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
B.
Modal
Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan
modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
1. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat.
2. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari
dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
3. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak
terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga
keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai
persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
4. Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat
mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke
masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga
ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik
besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sumber
Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang
dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
C.
Distribusi Cadangan Modal Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
Dana cadangan diperoleh
dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun,
dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan
keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Daftar Pustaka