PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi Secara Garis Besar
Masyarakat telah banyak yang mendengar
tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota
dan terpilih menjadi pengurus
merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan. koperasi. Tetapi
pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari
kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU
nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil (Pancasila)
- Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
- Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan)
yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa.
Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi
yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan
makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
beberapa sumber,seperti:
1. Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke
lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari
kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut.
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan berdasar kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
- Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini
berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut
Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
- Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan terjamin
- Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan
tolong menolong.
5. Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan
bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah
dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
6. Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
7. Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya
dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai
tujuan masing-masing.
8. Menurut ICA (International Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang
bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi
keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
9. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya.
10. Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan
orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan
kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Tujuan Koperasi
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya.
- Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
- Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota.
- Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
- Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai
–nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab
sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi
kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan
prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
- Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel
gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
- menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
- demokrasi
- kekuatan modal tidak diutamakan
- ekonomi
- kebebasan
- keadilan
- memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
- Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
- Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya pada anggota
- Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja
yang ditempuh olehnya,yaitu:
- Petani dibiasakan menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- Keuntungan bersih menjadi milik bersama
- Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang
diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk
membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip
menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada
tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
- SHU dibagi tiga:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
- Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi
dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga
pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady
International Institute di kanada.
- Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang
menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang
menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela”
dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara
demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis
didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan
kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
- Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
- Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Anggota adalah pemilik
koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota
kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya
sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi
dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan
keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa
tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor
pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan
sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan
koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK)
adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka
cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan
untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan
masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
Daftar
Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar