Pages

Minggu, 17 November 2013

EKONOMI KOPERASI tugas ke 3



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha sangat erat hubungannya dengan perusahaan, dimana perusahaan merupakan bagian dari badan Usaha atau perusahaan merupakan alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan. Apabila kita simak pengertian Badan Usaha dan Perusahaan tampak perbedaan di antara keduanya. 

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha yang merupakan tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta di antaranya:

1.  Perusahaan Perseorangan (PO) Kelemahan Perusahaan perseorangan:
  • kemampuan mengatur dan mengelola perusahaan sangat terbatas,
  • sulit berkembang karena modal terbatas,
  • tanggung jawab dan resiko ditanggung sendiri,
  • kelangsungan perusahaan kurang terjamin.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
  • pemilik dapat lebih luas mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai dengan kemampuan,
  • keuntungan milik sendiri,
  • mudah mengambil keputusan,
  • rahasia perusahaan dapat lebih terjamin.

2.  Firma (Fa) Hal-hal yang harus diketahui dalam pendirian Firma meliputi:
  • didirikan harus dengan akta notaris,
  • pemiliknya terdiri dari dua orang lebih,
  • semua anggota bertanggung jawab atas segala resiko secara tidak terbatas dengan seluruh harta bendanya,
  • laba/rugi yang dihasilkan berdasarkan perbandingan modal.
Kelemahan Firma:
  • sulit untuk mengambil keputusan karena terdiri dari beberapa pendapat,
  • tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahan sehingga apabila ada perbuatan seorang anggota yang mengakibatkan kerugian ditanggung bersama harta benda anggota,
  • terdapatnya kemungkinan terjadi perselisihan paham yang akan mengakibatkan bubarnya perusahaan.

Kelebihan Firma:
  • kelangsungan perusahan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan seseorang,
  • mudah berkembang karena relatif mudah untuk memperoleh/mengumpulkan modal,
  • tanggung jawab dan resiko ditanggung bersama.

3. Perseroan Komanditer (CV)                                                           
    Anggota perusahaan CV terbagi 2 bagian:
·         persero aktif,
·         persero pasif

Kelemahan Perusahaan Komanditer:
  • modal yang sudah masuk pada perusahaan sulit untuk ditarik kembali,
  • persero pasif tidak boleh ikut campur pada kepemilikan perusahaan,
  • akan menimbulkan kecurigaan dari persero pasif.

Kelebihan Perusahaan Komanditer:
  • mudah memperoleh modal,
  • mudah memperoleh kredit,
  • kepemimpinan oleh persero aktif.

4.  Perusahaan Terbatas (PT) adalah Badan Usaha yang berbadan hukum yang didirikan sebagai berikut.
  • Akta notaris dengan permohonan melalui Departemen Kehakiman setempat.
  • Modal terdiri dari saham-saham.
  • Dikelola oleh seorang atau beberapa Direktur yang diawasi oleh beberapa komisaris yang diangkat melalui rapat anggota para pemegang saham.

Macam-macam Perseroan terbatas:
  • PT Terbuka, yaitu perusahaan yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat umum,
  • PT Tertutup, yaitu perusahaan yang sahamnya milik anggota keluarga,
  • PT Kosong, yaitu perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan lagi tetapi masih terdaftar sebagai Badan Usaha yang berbadan hukum.

Kelemahan Perseroan Terbatas:
  • pendiriannya rumit dan membutuhkan biaya yang besar,
  • sulit untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS,
  • kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.

Kelebihan Perseroan Terbatas:
  • usaha untuk memperoleh modal lebih mudah karena dapat menjual saham,
  • adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan milik pribadi,
  • kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena memiliki tenaga ahli dan adanya pengawasan,
  • tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang ditanam pada perusahaan

5. Badan Usaha Koperasi
            Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, bentuk Badan Usaha yang sesuai adalah koperasi serta sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia yang sudah terbiasa dengan kehidupan bersama seperti kekeluargaan dan gotong royong.  
            Koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia bagi perkembangan kehdupan berekonomi terutama golongan ekonomi lemah J. K. Golbraith berpendapat bahwa koperasi merupakan kekuatan penyumbang, artinya kekuatan baru bagi pihak-pihak tertentu (ekonomi lemah).
Ditinjau dari ekonomi, Koperasi bersifat sebagai berikut:
  • Profit Oriented, yaitu Koperasi merupakan Badan Usaha yang bertujuan kerjasama memupuk modal untuk memperoleh keuntungan.
  • Nonprofit Oriented, yaitu Koperasi bukan sematamata bukan untuk mencari keuntungan saja tetapi lebih mengutamakan pelayanan kebutuhan.
Pengertian Koperasi berdasarkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu merupakan Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Landasan Koperasi:
  • Landasan idiil Koperasi adalah Pancasila.
  • Landasan struktural Koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
  • Landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Prinsip Koperasi:
  • keanggotaan bersifat sukarela.
  • pengeloalaan dilakukan secara demokrasi.
  • pembagian hasil usaha secara adil berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing anggota.
  • kemandirian.

Fungsi Koperasi:
  • alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • alat pendemokrasian nasional.
  • sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia.
  • alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.


Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian.


Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

1.  Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.

2.  Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.


Nilai Koperasi

          Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :

" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."

     Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti

Daftar Pustaka


0 komentar:

Posting Komentar