TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha sangat erat hubungannya dengan perusahaan, dimana perusahaan merupakan
bagian dari badan Usaha atau perusahaan merupakan alat Badan Usaha untuk
mencapai tujuan. Apabila kita simak pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
tampak perbedaan di antara keduanya.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan,
sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha yang merupakan tempat
terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang
terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha Milik Swasta di antaranya:
1. Perusahaan Perseorangan (PO) Kelemahan Perusahaan perseorangan:
- kemampuan mengatur dan mengelola perusahaan sangat terbatas,
- sulit berkembang karena modal terbatas,
- tanggung jawab dan resiko ditanggung sendiri,
- kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
Kelebihan
Perusahaan Perseorangan:
- pemilik dapat lebih luas mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai dengan kemampuan,
- keuntungan milik sendiri,
- mudah mengambil keputusan,
- rahasia perusahaan dapat lebih terjamin.
2. Firma (Fa) Hal-hal yang
harus diketahui dalam pendirian Firma meliputi:
- didirikan harus dengan akta notaris,
- pemiliknya terdiri dari dua orang lebih,
- semua anggota bertanggung jawab atas segala resiko secara tidak terbatas dengan seluruh harta bendanya,
- laba/rugi yang dihasilkan berdasarkan perbandingan modal.
Kelemahan
Firma:
- sulit untuk mengambil keputusan karena terdiri dari beberapa pendapat,
- tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahan sehingga apabila ada perbuatan seorang anggota yang mengakibatkan kerugian ditanggung bersama harta benda anggota,
- terdapatnya kemungkinan terjadi perselisihan paham yang akan mengakibatkan bubarnya perusahaan.
Kelebihan Firma:
- kelangsungan perusahan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan seseorang,
- mudah berkembang karena relatif mudah untuk memperoleh/mengumpulkan modal,
- tanggung jawab dan resiko ditanggung bersama.
3. Perseroan Komanditer
(CV)
Anggota perusahaan CV terbagi 2 bagian:
·
persero aktif,
·
persero pasif
Kelemahan
Perusahaan Komanditer:
- modal yang sudah masuk pada perusahaan sulit untuk ditarik kembali,
- persero pasif tidak boleh ikut campur pada kepemilikan perusahaan,
- akan menimbulkan kecurigaan dari persero pasif.
Kelebihan
Perusahaan Komanditer:
- mudah memperoleh modal,
- mudah memperoleh kredit,
- kepemimpinan oleh persero aktif.
4. Perusahaan Terbatas (PT)
adalah Badan Usaha yang berbadan hukum yang didirikan sebagai berikut.
- Akta notaris dengan permohonan melalui Departemen Kehakiman setempat.
- Modal terdiri dari saham-saham.
- Dikelola oleh seorang atau beberapa Direktur yang diawasi oleh beberapa komisaris yang diangkat melalui rapat anggota para pemegang saham.
Macam-macam
Perseroan terbatas:
- PT Terbuka, yaitu perusahaan yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat umum,
- PT Tertutup, yaitu perusahaan yang sahamnya milik anggota keluarga,
- PT Kosong, yaitu perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan lagi tetapi masih terdaftar sebagai Badan Usaha yang berbadan hukum.
Kelemahan
Perseroan Terbatas:
- pendiriannya rumit dan membutuhkan biaya yang besar,
- sulit untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS,
- kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.
Kelebihan
Perseroan Terbatas:
- usaha untuk memperoleh modal lebih mudah karena dapat menjual saham,
- adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan milik pribadi,
- kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena memiliki tenaga ahli dan adanya pengawasan,
- tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang ditanam pada perusahaan
5. Badan Usaha Koperasi
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33
yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, bentuk Badan Usaha yang sesuai
adalah koperasi serta sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia yang sudah
terbiasa dengan kehidupan bersama seperti kekeluargaan dan gotong royong.
Koperasi memegang peranan penting
dalam perekonomian Indonesia bagi perkembangan kehdupan berekonomi terutama
golongan ekonomi lemah J. K. Golbraith
berpendapat bahwa koperasi merupakan kekuatan penyumbang, artinya kekuatan baru
bagi pihak-pihak tertentu (ekonomi lemah).
Ditinjau
dari ekonomi, Koperasi bersifat sebagai berikut:
- Profit Oriented, yaitu Koperasi merupakan Badan Usaha yang bertujuan kerjasama memupuk modal untuk memperoleh keuntungan.
- Nonprofit Oriented, yaitu Koperasi bukan sematamata bukan untuk mencari keuntungan saja tetapi lebih mengutamakan pelayanan kebutuhan.
Pengertian
Koperasi berdasarkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu merupakan Badan Usaha
yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Landasan
Koperasi:
- Landasan idiil Koperasi adalah Pancasila.
- Landasan struktural Koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
- Landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Prinsip
Koperasi:
- keanggotaan bersifat sukarela.
- pengeloalaan dilakukan secara demokrasi.
- pembagian hasil usaha secara adil berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing anggota.
- kemandirian.
Fungsi
Koperasi:
- alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- alat pendemokrasian nasional.
- sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia.
- alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
2.
Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota
adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus
yang menyangkut aspek pengkoperasian.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1. Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1. Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.Meminimumkan
biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai
Koperasi
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Mendifinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Teori
Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key
success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar