SISA
HASIL USAHA (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan”.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 27)
menyebutkan bahwa Perhitungan Hasil Usaha (PHU) adalah perhitungan hasil usaha
yang menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban
perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil
akhir tang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sisa hasil usaha yang diperoleh
mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non
anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha
koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih
ditentukan pada manfaat bagi anggota.
Usaha koperasi yang utama diarahkan pada
bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraan anggotannya. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan dengan produktif,
efektif, dan efisien. Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya terhadap anggota dan masyarakat pada umumnya dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar.
Sebagai
suatu badan usaha, koperasi didalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja
menghendaki untuk mendapatkan keuntungan atau sisa hasil usaha yang cukup
banyak. Oleh karena itu, sebaiknya SHU tersebut tidak dibagikan habis kepada
anggota melainkan disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi yang selanjutnya
bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi. Apabila modal koperasi
bertambah besar, maka dengan sendirinya lingkup usaha koperasi menjadi besar
pula.
Perolehan
SHU akan terlihat pada laporan keuangan yang merupakan bagian dari laporan tahunan
koperasi pada setiap akhir periode akuntansi suatu koperasi. SHU memperlihatkan
hasil yang telah dicapai oleh suatu koperasi selama periode tertentu dalam satu
tahun buku, yang menggambarkan kinerja keuangan koperasi dan manajemen
koperasi, dalam hal ini pengurus.
Sebuah
koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari perolehan SHU
saja, tetapi juga dilihat dari rancangan anggaran pendapatan, biaya dan kerja
(RAPBK) kopeasi yang telah disetujui dalam rapat anggota tahunan sebelumnya
dibandingkan dengan realisasi yang dicapai, hal ini tergambar dalam laporan
tahunan koperasi dimaksud.
Faktor
lain yang tidak kalah penting adalah pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang
dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai
badan usaha yang tidak semata-mata mengejar besarnya SHU, koperasi juga
dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha lain yang berorientasi kepada
keuntungan. Untuk itu pengurus harus bekerja keras dan mempunyai manajemen yang
handal sehingga dapat menghasilkan pelayanan
mampu SHU yang layak.
Motivasi
usaha koperasi adlah memberikan pelayanan kepada anggota dan berusaha pula
untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut meliputi
berbagai fungsi ekonomi atas berbagai jenis usaha yang dibutuhkan oleh para
anggotanya. Salah satu sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada
koperasi yaitu SHU dibagikan tidak hanya kepada pemilik modal dan pengelola,
tetapin juga dibagikan kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam
menghasilkan SHU tersebut yang biasa disebut dengan jasa usaha, selain itu juga
disisihkan untuk dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja
(PEMDAKER), dan dana cadangan.
B. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Acuan
dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa
usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut.
(1) Cadangan
Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana
Pengurus
(4) Dana
Karyawan
(5) Dana
Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk
Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
SHU per
anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
C. Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa
transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi
itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Daftar pusataka
0 komentar:
Posting Komentar