Pages

Minggu, 17 November 2013

EKONOMI KOPERASI tugas ke 4



SISA HASIL USAHA (SHU)

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

            Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 27) menyebutkan bahwa Perhitungan Hasil Usaha (PHU) adalah perhitungan hasil usaha yang menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir tang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.

             Usaha koperasi yang utama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraan anggotannya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan dengan produktif, efektif, dan efisien. Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap anggota dan masyarakat pada umumnya dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar.

            Sebagai suatu badan usaha, koperasi didalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki untuk mendapatkan keuntungan atau sisa hasil usaha yang cukup banyak. Oleh karena itu, sebaiknya SHU tersebut tidak dibagikan habis kepada anggota melainkan disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi. Apabila modal koperasi bertambah besar, maka dengan sendirinya lingkup usaha koperasi menjadi besar pula.

            Perolehan SHU akan terlihat pada laporan keuangan yang merupakan bagian dari laporan tahunan koperasi pada setiap akhir periode akuntansi suatu koperasi. SHU memperlihatkan hasil yang telah dicapai oleh suatu koperasi selama periode tertentu dalam satu tahun buku, yang menggambarkan kinerja keuangan koperasi dan manajemen koperasi, dalam hal ini pengurus.

            Sebuah koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari perolehan SHU saja, tetapi juga dilihat dari rancangan anggaran pendapatan, biaya dan kerja (RAPBK) kopeasi yang telah disetujui dalam rapat anggota tahunan sebelumnya dibandingkan dengan realisasi yang dicapai, hal ini tergambar dalam laporan tahunan koperasi dimaksud.

            Faktor lain yang tidak kalah penting adalah pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai badan usaha yang tidak semata-mata mengejar besarnya SHU, koperasi juga dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha lain yang berorientasi kepada keuntungan. Untuk itu pengurus harus bekerja keras dan mempunyai manajemen yang handal sehingga dapat menghasilkan pelayanan  mampu SHU yang layak.

            Motivasi usaha koperasi adlah memberikan pelayanan kepada anggota dan berusaha pula untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut meliputi berbagai fungsi ekonomi atas berbagai jenis usaha yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Salah satu sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada koperasi yaitu SHU dibagikan tidak hanya kepada pemilik modal dan pengelola, tetapin juga dibagikan kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam menghasilkan SHU tersebut yang biasa disebut dengan jasa usaha, selain itu juga disisihkan untuk dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja (PEMDAKER), dan dana cadangan.



B. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial   
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.                   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.                  Bagian (persentase) SHU anggota
3.                  Total simpanan seluruh anggota
4.                  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.                  Jumlah simpanan per anggota
6.                  Omzet atau volume usaha per anggota
7.                  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.                  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



C.  Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Daftar pusataka




0 komentar:

Posting Komentar