Tugas pengantar bisnis minggu ke-10
Pertanyaan
:
1. Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam merekrut
karyawan/pegawai ?
2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan outsourching dan
bagaimana perkembangannya di Indonesia ?
3. Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara
tenaga kerja dan manajer ?
Jawaban :
1. Proses pelaksanaan rekrutmen dan seleksi biasanya
terdiri dari beberapa langkah atau tahapan. Di bawah ini adalah langkah-langkah
yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi:
a. Mengidentifikasi jabatan
yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
b. Mencari informasi jabatan melalui analisa
jabatan
c. Jika persyaratan jabatan telah tersusun, maka
langkah berikutnya adalah menentukan dimana kandidat yang tepat harus dicari.
d. Memilih metode-metode
rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
e. Memanggil
kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan.
f. Menyaring / menyeleksi
kandidat.
g. Membuat penawaran kerja.
h. Mulai bekerja.
2. Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu tindakan
efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang
menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya
Manusia (SDM).
Setiap
perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba atau profit. Untuk mencapai profit
maka setiap tindakan herus lebih konsentrasi terhadap kompetensi dalam
perusahaan. Hal ini dilakukan supaya perusahaan dapat menghasilkan produk dan
jasa yang lebih berkualitas dan dapat bersaing dengan perusahaan lain. Dewasa
ini terdapat 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource. Data ini
diperoleh setelah dilakukan penelitian dan diambil 44 perusahaan sebagai
sampel.
Perusahaan
– perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam jenis industri
perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik,
industri makanan & minuman, industri alat berat, mesin dan sarana
transportasi (otomotif dan suku cadang), industri farmasi & kimia dasar,
industri telekomunikasi & informasi teknologi dan industri lainnya seperti
industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering,
procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan &
penerbitan, dan elektronik.
Dalam
hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak ditemukan secara tegas mengenai pengertian outsourcing,
akan tetapi dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu
perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana
perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara
tertulis. Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing
disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi
outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat diri
untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan
menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri
untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh beberapa hukum yang
mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing yakni terdapat dalam
:
·
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
·
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
Di sisi
lain, pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap
pemerintah kurang lengkap. Maka dari itu, dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang
paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya)
sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik
iklim investasi ke Indonesia. Semakin meningkatnya pertumbuhan perusahaan outsource,
dapat di lihat dari berbagai kota di Indonesia dimana perusahaan ini sudah
banyak berdiri. Berikut nama-nama perusahaan yang mengeluarkan tenaga outsource:
Perusahaan-perusahaan yang dijabarkan di atas merupakan perusahaan yang memperlengkapi
tenaga-tenaga kerja yang kemudian nantinya akan disalurkan
kepada pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga outsource sesuai
kebutuhan dan keterampilan yang dimiliki tenaga kerja tersebut. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem outsource
tentunya memiliki beberapa alasan, yakni :
1. Perusahaan dapat fokus terhadap core business
2. Penghematan biaya
3. Turn Over karyawan menjadi rendah
4. Modernisasi dunia usaha
5.
Adanya efektivitas mindpower, dll
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing
menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan
terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya.
Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:
a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource
(Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang
terjadi.
b. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar
memiliki kemampuan/ketrampilan.
c Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun
tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi
hak-haknya.
Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah
karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A)
dari tenaga outsource.
Penggunaan outsourcing harus dipandang secara
jangka panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga
kerja, organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi
perusahaan yang menggunakan outsource. Pada umumnya, perusahaan –
perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan kepada pihak yang
profesional yakni tenaga outsource sendiri. Dan tidak dapat dipungkiri
bahwa pengalihan ini menjadi sumber permasalahan dalam perkembangannya di
Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan itu pun sangatlah bervariasi. Hal ini
disebabkan penggunaan outsourcing sudah sangat marak dan menjadi kebutuhan yang
tidak dapat ditunda-tunda oleh para pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai
potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan
perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource
dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003,
penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia
jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource
adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan
perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.
Dalam hal ini perusahaan outsource harus
bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan
karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan
pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian
performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada
baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk
memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi
konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.
3. Hukum yang Mengatur
Hubungan Tenaga Kerja dengan manager
Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer
memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang
mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
·
Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah
bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang
belum menjadi anggota.
·
Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi
anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa tertentu.
·
Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan
kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada
suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.
0 komentar:
Posting Komentar